PEMBONGKARAN MENARA TAK BERIZIN : Dianggap Membahayakan, Warga Gending Tolak Menara
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Gending Notoprajan, Ngampilan menolak keberadaan menara yang ad di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan keamanan.
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Gending Notoprajan, Ngampilan menolak keberadaan menara yang ad di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan keamanan.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengaku sudah kehabisan dana untuk membongkar dua menara penerangan jalan umum (PJU) yang akan dimanfaat sebagai tempat penempelan penguat sinyal di RW03 Gending, Notoprajan, Ngampilan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku perusakan makam Kanjeng Pangeran Puruboyo I di komplek Masjid Sulthoni, Wotgaleh, Sendangtirto, Berbah Sleman mengalami depresi akibat putus cinta.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ratusan warga Desa Katongan, Kecamatan Nglipar menerima sertifikat tanah dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Senin (9/12/2013). Warga pun berencana menggunakan sertifikat itu untuk jaminan di bank.
Harianjogja.com, SLEMAN - Polres Sleman akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku perusakan nisan Pangeran Puruboyo, di komplek Masjid Sulthoni, Wotgaleh, Sendangtirto, Berbah Sleman pada 23 November 2013.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunungkidul telah membagikan sedikitnya 7.000 sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Harianjogja.com, BANTUL- Ahmad Tasyim, 80, seorang kakek warga Klanen Degaran, Palbapang, Bantul ditemukan tak bernyawa di Sungai Winongo, Senin (9/12/2013).
Harianjogja.com, JOGJA- Unit Pengelola Teknis (UPT) Panti Karya Jogja di Mergangsan menampung pengemis yang terjaring razia untuk dibina.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan razia gelandangan dan pengemis, Senin (9/12/2013).
Harianjogja.com, SLEMAN- Kasi Operasional dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan sesuai aturan toko kelontong dan toko modern yang ada di Sleman tidak diperbolehkan menjual miras termasuk golongan A dan B.