Warga Sadar untuk Laporkan Temuan Benda Cagar Budaya
Harianjogja.com, JOGJA-Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menilai, kesadaran warga untuk melaporkan temuan benda cagar budaya (artefak) cukup tinggi, sesuai aturan dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011.