Preman Pasar Dilibatkan untuk Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Berbagai upaya dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) guna menegakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berbagai upaya dilakukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) guna menegakkan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dinas Pariwisata Bantul akan memperketat pintu masuk kawasan wisata Parangtritis, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul setiap malam Jumat Kliwon dan Selasa Kliwon, termasuk Kamis (10/9/2020) malam ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah-rumah sakit di Ibu Kota tak akan lagi sanggup menampung pasien Covid-19 mulai 17 September mendatang. Karenanya, Pemprov memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kasus Covid-19 di Tanah Air masih terus bertambah setiap harinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya penerapan protokol ibadah bagi umat islam.
Ahmad Amrizal, 32, warga Dusun Sambong, Desa Mulyodadi, meninggal dunia dengan luka bakar ditubuhnya, Kamis (10/9/2020). Buruh bangunan itu meninggal dunia setelah tersetrum saat merenovasi bangunan di Dusun Wojo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul.
Pemkab Gunungkidul telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.68/2020 tentang pemberian sanksi kepada masyarakat berkaitan tentang pelanggaran protokol kesehatan untuk penanggulangan penyebaran virus corona. Meski demikian, sanksi ini baru mulai berlaku di awal Oktober mendatang.
DKI Jakarta memiliki sisa Rp2 triliun anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari total Rp5 triliun anggaran yang telah diserap sejak awal PSBB pada April lalu.
Ketua Sekretaris Presiden Heru Budi Hartono mengatakan rapat antara Presiden Jokowi dengan para menteri akan dilakukan dengan kombinasi virtual dan tatap muka.
Polri bersama TNI dan sejumlah pihak membagikan 34 juta masker kepada masyarakat secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (10/9/2020). Di Kulonprogo, masker yang dibagikan sebanyak 30.000 buah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyatakan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat melakukan kebijakan Work From Home (WFH) pegawai hingga 50 persen. Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI Nomor 67 Tahun 2020,