Jaminan Kecelakaan Kerja Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta
Pemerintahmenerapkan aturan baru ketenagakerjaan. Salah satunya, memperpanjang masa klaim jaminan kematian menjadi lima tahun (sebelumnya dua tahun) dan besaran jaminan kematian menjadi Rp20 juta (sebelumnya Rp16,2 juta).