Iuran BPJS Naik, Pemerintah Dinilai Tidak Taat Hukum dan Putusan MA
Keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa yang tersendat di tingkat kabupaten bisa tersalurkan dengan baik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan langkah Presiden Joko Widodo untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai inkonstitusional atau cacat hukum, karena tidak memperoleh persetujuan dari masyarakat.
Presiden Joko Widodo menandatangani aturan baru terkait iuran BPJS Kesehatan, yaitu Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Selasa (5/5/2020).
Pakar Ekonomi Faisal Basri mendukung sekaligus meminta pemerintah untuk memperbanyak tes Covid-19.
CEO Indonesia Property Watch Advisory Group Ali Tranghanda mengatakan bahwa saat ini membeli rumah bukan jadi prioritas utama. Ali merespons anjloknya penjualan properti residensial di pasar primer berdasarkan survei Bank Indonesia selama kuartal I/2020
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Meski sudah 2,5 tahun terjadi, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku berharap banyak pada terpilihnya Jendral Idham Azis sebagai Kapolri, dalam menuntas persoalan yang menjadi pekerjaan rumah Polri yang belum terselesaikan oleh pendahulunya.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyebutkan pengunduran diri Kepala Bapeda DKI, Sri Mahendra dan Kadisparbud, Edy Junaidi dianggap ketidak sanggupan dalam menjalankan tugasnya.