Catat! Ini Syarat Pendaftaran Panwas Pemilu di Tingkat Kalurahan

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 10 Januari 2023 14:27 WIB
Catat! Ini Syarat Pendaftaran Panwas Pemilu di Tingkat Kalurahan

Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Bawaslu Gunungkidul mulai membuka pendaftaran untuk mengisi petugas pengawas pemilu di tingkat kalurahan. Pendaftaran dibuka mulai 9-13 Januari 2023.

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rini Iswandari mengatakan, pendaftaran calon panwas kalurahan sudah dibuka sejak Senin (9/1/2023). Bagi warga yang berminat dipersilahkan mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas pendaftaran ke Panwaslu di masing-masing Kapanewon.

BACA JUGA : Panwascam di Jogja Kurang Diminati Perempuan

“Sebelum mengirimkan lamaran. Ada baiknya membuka laman resmi Bawaslu Gunungkidul untuk  mengunduh kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam pendaftaran,” kata Rini, Selasa (10/1/2023).

Total kebutuhan di Gunungkidul sebanyak 144 petugas yang jumlahnya disesuaikan dengan kalurahan di Bumi Handayani. “Sekarang masih proses pendaftaran di masing-masing kapanewon,” ungkapnya.

Rini menambahkan, untuk jumlah pendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu minimal dua pelamar di setiap kalurahan.

“Syarat minimal jumlah pendaftar ini harus terpenuhi. Apabila, tidak terpenuhi hingga pendaftaran ditutup, maka akan ada masa perpanjangan,” ungkapnya.

BACA JUGA : Membeludak! Pendaftar Panwascam Kulonprogo 2 Kali Lipat

Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita berharap kepada warga Gunungkidul untuk berpartisipasi, khususnya menjadi pengawas di Pemilu 2024. Meski demikian, untuk menjadi anggota panwas kalurahan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan ini meliputi warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Tidak berafiliasi dengan partai politik, tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. “Tentunya calon juga berdomisili sesuai dengan KTP-el yang dimiliki,” katanya.

Rosita menambahkan, perekrutan panwas kalurahan ditarget selesai dan dilantik pada awal Februari 2023. Rencananya, setelah masa pendaftaran akan dilanjutkan seleksi administrasi pendaftaran.

BACA JUGA : Kulonprogo Butuh 36 Panitia Pengawas Pemilihan Umum

“Nantinya calon panwas akan dites dengan cara wawancara yang dilaksanakan antara 31 Januari hingga 2 Februari 2023,” katanya.

Dia berharap proses rekrtumen panwas kalurahan dapat berjalan dengan lancar sehingga selesai tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disusun. “Tahapannya masih panjang. Nantinya, calon anggota panwas yang terpilih juga kami umumkan agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,” katanya.   

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online