Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hanya Jika Terjadi Perang

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 20 Februari 2023 06:37 WIB
Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda Hanya Jika Terjadi Perang

Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan salah satu skenario yang memungkinkan terjadinya penundaan Pemilu 2024, yaitu jika terjadi perang di Indonesia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) dinyatakan, yang memungkinkan penundaan pemilu hanya jika terjadi keadaan genting seperti perang atau badai di seluruh Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, ancaman perang terbesar yang melibatkan Indonesia yaitu di Laut China Selatan antara China dengan negara-negara Asia Tenggara.

BACA JUGA : Bawaslu: Rumah Ibadah Jangan Jadi Tempat Kampanye

“Kalau ada perang di Laut China Selatan, [Pemilu 2024] ditunda atau tidak? Ditunda. Laut China Selatan itu perang antara China dengan wilayah di wilayah-wilayah Asia Tenggara. Bisa enggak? Bisa terjadi,” ungkap Bagja dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meski begitu, dia berharap tak akan terjadi perang itu. Bagja menekankan, dirinya hanya ingin menekankan bahwa dalam UU Pemilu sudah diatur kemungkinan terjadinya penundaan pemilu jika terjadi situasi genting secara nasional.

Di samping itu, dia juga berpendapat saat ini Pemilu 2024 tak akan ditunda lagi. Bagaimanapun, lanjut Bagja, kini tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya selama delapan bulan.

“[Tahapan pemilu] terpaksa untuk berhenti itu sulit. Pada saat pilkada [2020] saja, pilkada tetap dilanjutkan padahal negara sedang pandemi,” jelasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik juga menyampaikan pernyataan serupa. Dia menggarisbawahi bahwa UU Pemilu dan UUD 1945 sudah menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Saat ini, ungkapnya, KPU terus berpedoman dengan aturan itu.

BACA JUGA : Coklit Pemilu 2024 di Jogja Diawasi Petugas

“Jadi perintah pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita. Oleh karena itu saya katakan, demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” ujar Idham dalam kesempatan yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online