KPU Siapkan Aturan Parpol Wajib Lapor Dana Sosialisasi Pemilu 2024

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 20 Februari 2023 07:57 WIB
KPU Siapkan Aturan Parpol Wajib Lapor Dana Sosialisasi Pemilu 2024

Para pemimpin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB): Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Suharso dan Monoarfa sempat kesulitan memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ingin mendaftarkan partai mereka jadi calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). JIBI/Bisnis - Surya Dua Artha Simanjuntak

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok aturan terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi yang dilakukan partai politik (Parpol) jelang Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang merancang aturan terkait teknis kegiatan sosialisasi yang dilakukan partai politik sebelum masa kampanye. Direncanakan, klausul terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi juga akan dimasukkan.

“Insya Allah, usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan memang sudah kami rancang berkaitan dengan hal ini. Itu berada di divisi sosialisasi,” ungkap Idham dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

BACA JUGA : Ayo Ke TPS 14 Februari 2024! 

Dia menjelaskan, aturan itu perlu dibuat sebab dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), hanya mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana sosialisasi. Sedangkan, saat ini para peserta Pemilu 2024 sudah mulai melakukan sosialisasi.

Begitu juga dalam UU 2/2011 (UU Parpol), parpol hanya wajib melaporkan dana kegiatan sosialisasi hanya jika melibatkan dana pemerintah pusat atau daerah. Oleh sebab itu, KPU berkeinginan masukan aturan kewajiban melaporkan dana sosialisasi sesuai masukan dari masyarakat.

“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu, ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif [membangun],” jelas Idham.

Diberitakan sebelumnya, Idham mengatakan KPU segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

BACA JUGA : KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi Peserta

Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online