BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Bank Diminta Tak Naikkan Bunga Kredit
BI Rate naik jadi 5,25%. BI minta bank tak naikkan bunga kredit, likuiditas dijamin longgar lewat pembelian SBN.
Para pemimpin partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB): Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan dan Suharso dan Monoarfa sempat kesulitan memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ingin mendaftarkan partai mereka jadi calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). JIBI/Bisnis - Surya Dua Artha Simanjuntak
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menggodok aturan terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi yang dilakukan partai politik (Parpol) jelang Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya sedang merancang aturan terkait teknis kegiatan sosialisasi yang dilakukan partai politik sebelum masa kampanye. Direncanakan, klausul terkait kewajiban pelaporan dana sosialisasi juga akan dimasukkan.
“Insya Allah, usulan berkaitan pelaporan dana sosialisasi parpol akan kami masukan, dan memang sudah kami rancang berkaitan dengan hal ini. Itu berada di divisi sosialisasi,” ungkap Idham dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
BACA JUGA : Ayo Ke TPS 14 Februari 2024!
Dia menjelaskan, aturan itu perlu dibuat sebab dalam UU 7/2017 (UU Pemilu), hanya mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye bukan dana sosialisasi. Sedangkan, saat ini para peserta Pemilu 2024 sudah mulai melakukan sosialisasi.
Begitu juga dalam UU 2/2011 (UU Parpol), parpol hanya wajib melaporkan dana kegiatan sosialisasi hanya jika melibatkan dana pemerintah pusat atau daerah. Oleh sebab itu, KPU berkeinginan masukan aturan kewajiban melaporkan dana sosialisasi sesuai masukan dari masyarakat.
“Kami KPU dalam penyelenggara pemilu, ini karena kami komitmen mewujudkan pemilu yang partisipatif, kami selalu memperhatikan suara-suara yang terdengar di ruang-ruang publik apalagi itu sifatnya konstruktif [membangun],” jelas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Idham mengatakan KPU segera menerbitkan aturan yang akan mengatur soal teknis sosialisasi para calon peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).
BACA JUGA : KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi Peserta
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
BI Rate naik jadi 5,25%. BI minta bank tak naikkan bunga kredit, likuiditas dijamin longgar lewat pembelian SBN.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Senin 25 Mei 2026, sejumlah wilayah Sleman, Yogyakarta, dan Wonosari terdampak.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 25 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Sleman berpotensi hujan ringan, sementara wilayah DIY lainnya didominasi cuaca berawan.