Banding Jadi Langkah Terakhir Bagi KPU Merespons Gugatan Partai Prima

Sunartono
Sunartono Senin, 03 April 2023 05:57 WIB
Banding Jadi Langkah Terakhir Bagi KPU Merespons Gugatan Partai Prima

Diskusi terkait keputusan penundaan Pemilu dalam timbangan tata negara, Minggu (2/4/2023). /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan Langkah hukum banding menjadi satu-satunya bagi  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merespons gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Sebagaimana diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Prima menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Putusan ini sebenarnya juga tidak masuk akan, sehingga jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah dilawan dengan hukum yaitu dengan mengajukan banding. Selain itu harus dipastikan bahwa memori banding KPU harus kuat, jangan sampai lemah,” kata Anggota DPD RI Cholid Mahmud dalam diskusi dan sosialisasi UUD 1945, Minggu (2/4/2023).

BACA JUGA : Serap Aspirasi Masyarakat, Komis A DPRD DIY Tolak

Pelaksanaan Pemilu yang telah dijadwalkan pada 14 Pebruari 2024 ini pun gonjang ganjing menjadi isu hangat dan kontroversial karena adanya keputusan tersebut. Konsekuensi dari keputusan ini jika dilaksanakan adalah terjadinya penundaan pelaksaan pemiu dari jadwal yang sudah dibuat.

Isu terkait penundaan pemilu sebenarnya sering digaungkan bahkan bukan menjadi barang baru, mulai dari dikaitkan dengan amandemen, ekonomi hingga stabilitas. Hal ini diperparah dengan adanya putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan Pemilu harus ditunda.

“Pokok persoalannya adalah amar putusan petitum kelima PN Jakpus yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini yang menjadi masalah. Putusannya sudah melebar keluar dari konteks perdata yang berakibat pada penundaan pemilu. Sehingga harus dilakukan banding,” ujarnya.

BACA JUGA : PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Istana Pastikan

Ia mengatakan untuk melakukan jarring aspirasi secara khusus membahas persoalan tersebut dengan menghadirkan pakar hingga masyarakat umum. “Kami berusaha serap aspirasi terkait isu penundaan pemilu ini,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online