Kemnaker dan SIGAB Rilis Panduan Layanan Kerja Inklusif
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga di Dusun Sawahan, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, mengaku identitasnya dicatut dalam keanggotaan salah satu partai peserta Pemilu 2024. Padahal selama ini warga tersebut tidak pernah berurusan dengan partai yang mencatut identitasnya.
Warga Sawahan, Arif Wahyudi, mengatakan pencatutan itu terjadi pada istrinya, Ida Aninda. “Data kependudukannya diretas sehingga masuk dalam struktur kepengurusan partai di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan pencatutan itu diketahui pada Senin (3/4/2023) pukul 17.00 WIB, ketika petugas dari KPU bersama panitia pengawas Pemilu mendatangi rumahnya untuk verifikasi dan pencocokan data anggota partai, yang dalam hal ini istrinya.
Petugas tersebut kata dia, mengatakan yang bersangkutan masuk dalam struktur kepengurusan salah satu partai politik di Kepanewon Ngemplak. Setelah mencocokkan data KTP-el, ternyata sesuai dengan data nama yang tercantum dalam keanggotaan partai tersebut.
“Padahal istri saya tidak pernah memberikan identitas apapun berkaitan dengan kepentingan seperti ini. Kami juga tidak pernah dimintai izin atau di konfirmasi dalam bentuk apa saja oleh partai mana pun untuk diajak berpartisipasi dalam kepengurusan parpol,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu DIY dan KPU DIY
Maka ia pun mempertanyakan mengapa istrinya bisa dimasukkan dalam kepengurusan parpol, padahal dia tidak pernah dimintai konfirmasi atau izin dalam bentuk apapun. Selain itu, dia juga mempertanyakan dari mana parpol itu mendapat data kependudukan istrinya.
“Kemudian terkait hal itu saya mohon partai yang mencatut nama istri saya, segera menghapus status kepengurusan istri saya dari organisasi. Dan tentu saja permohonan maaf karena telah menyalahgunakan identitas kependudukan tanpa izin dari pemiliknya, apalagi untuk kepentingan politik,” kata dia.
Dia memastikan upaya hukum akan diambil jika tidak ada iktikad baik dari partai yang bersangkutan. “Maka saya tunggu jawaban dan iktikad baiknya,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa membenarkan adanya kegiatan verifikasi anggota partai dalam beberapa hari ini. Terkait dengan pencatutan nama itu, dia meminta warga yang namanya dicatut agar melapor ke Bawaslu.
Kasus seperti ini menurutnya jika dilihat dari sisi kepemiluan termasuk pelanggaran yang bisa diperbaiki. “Kami akan membuat kronologinya kemudian menyampaikan kepada KPU, nanti bisa dihapus namanya,” katanya.
Namun, dari sisi pidana umum pencatutan nama ini bisa diproses hukum karena termasuk dalam penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya. “Dari sisi pidana umum bisa, sebagai pencatutan, pemalsuan, penggunaan KTP,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.
Regrouping SDN Hargomulyo ditolak warga. DPRD Kulonprogo meminta Disdikpora, sekolah, dan wali murid duduk bersama mencari solusi.
Dinsos Sleman mengimbau warga memperbarui data desil melalui Perlinsos sebelum 31 Agustus 2026. Ada 2.940 agen di 86 kalurahan.
Event 21–23 Agustus 2026 di Sleman dan DIY dinilai mendorong hotel, kuliner, transportasi, dan UMKM lokal.
DTSEN dinilai bermasalah karena desil warga berubah drastis. DPRD Jogja meminta bansos tetap mempertimbangkan verifikasi kondisi warga.
Pesawat Cassa TNI AU tergelincir di runway 03-21 Bandara Sultan Hasanuddin pada Selasa, 25 Agustus 2026.