Gugatan Partai Prima Ditolak Keempat Kalinya

Newswire
Newswire Selasa, 09 Mei 2023 22:07 WIB
Gugatan Partai Prima Ditolak Keempat Kalinya

Bawaslu - Ilustrasi/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan Partai Prima terkait dengan kegagalan menjadi peserta Pemilu 2024  ditolak keempat kalinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 "Untuk [gugatan] Partai Prima memang tidak bisa diterima," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ia menyampaikan gugatan Partai Prima tersebut tidak dapat diterima, karena Prima menggugat keputusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Gugatan keempat itu terkait dengan keputusan KPU setelah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, seusai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menolak gugatan keempat Partai Prima itu merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa keputusan KPU RI, KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota yang tidak bisa menjadi objek sengketa, di antaranya adalah keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Sejauh ini, Partai Prima telah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait dengan kegagalannya menjadi peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Korban Klitih di Baciro Jogja Ternyata Tenggak Pil Koplo, Polisi: Pelaku Masih Diburu

Pertama, Partai Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat administrasi pada awal November 2022. Dalam gugatan Partai Prima itu, Bawaslu memenangkan Partai Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Prima.

Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Partai Prima lantas melayangkan gugatan kedua kepada KPU di Bawaslu terkait dengan putusan tersebut. Namun, Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Partai Prima adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.

Menempuh Jalur Hukum

Atas penolakan itu, Prima menempuh jalur hukum lain dengan menggugat KPU RI secara perdata ke PN Jakpus pada akhir 2022. PN Jakpus lalu menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.

Berbekal putusan PN Jakpus itu, Partai Prima untuk ketiga kalinya menggugat KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Berikutnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.

Dalam verifikasi ulang, KPU menyatakan Partai Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Partai Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Partai Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI untuk keempat kalinya pada pertengahan April 2023. Gugatan Partai Prima merupakan gugatan terbaru yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online