DPD DIY Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan, Ini Alasannya
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Warga DIY diminta cermat dan aktif mengamati daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (caleg). Ini diutarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.
KPU DIY meminta masyarakat mengawasi dan memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara bakal caleg Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.
"Masyarakat kami harapkan bisa memberikan tanggapan selama 10 hari sejak 19 Agustus," kata Anggota KPU Jogja Zainuri Ikhsan saat dihubungi di Jogja, Senin (14/8/2024).
Ikhsan menuturkan kontribusi masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap bakal caleg yang diajukan partai politik benar-benar memenuhi syarat.
Menurut ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jogja itu, masyarakat bisa saja mengetahui fakta lain terkait bakal caleg yang berkasnya akan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan diumumkan di DCS Pemilu 2024.
BACA JUGA: Selain 17 Tokoh, Jokowi Beri Tanda Kehormatan ke Istrinya Sendiri
"Mungkin ada salah satu calon yang mungkin pernah terpidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun lebih, contohnya. Sementara kan harusnya tidak boleh nyaleg, ternyata bisa masuk. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Di situ masyarakat bisa memberi catatan atau orangnya sakit parah tapi kok lolos," jelasnya.
Ikhsan memastikan identitas masyarakat yang berpartisipasi memberikan tanggapan terhadap DCS bakal dirahasiakan.
"Masyarakat yang menyampaikan harus memberikan identitas dan akan dirahasiakan. Nanti, paling kami hanya klarifikasi ke parpol terkait informasi yang disampaikan," kata dia.
Ikhsan mengatakan saat ini KPU Jogja masih dalam tahap pencermatan atau verifikasi terkait berkas bakal caleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga 15 Agustus 2023.
KPU DIY bakal menetapkan DCS bakal caleg DIY pada 18 Agustus dan diumumkan melalui media massa dan laman resmi lembaga itu mulai 19 Agustus 2023.
Pada awal pendaftaran, tercatat total 826 bakal caleg diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU Jogja, dimana 95 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 731 belum memenuhi syarat (BMS).
Berikutnya, pada masa perbaikan dokumen, bakal caleg yang diajukan parpol menjadi 819 atau berkurang tujuh orang dan setelah diverifikasi hasilnya menjadi 658 MS dan 161 TMS.
"Sebanyak 161 itu bisa diperbaiki di masa pencermatan rancangan daftar calon sementara bakal caleg DIYpada 6 sampai 11 Agustus dan saat ini sudah diverifikasi kembali, masih proses, maka belum ada hasilnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul hadir dengan track ekstrem. Seeding run panas, final diprediksi makin sengit!
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Penelitian terbaru ungkap pola tulisan tangan bisa jadi indikator awal penurunan fungsi kognitif pada lansia.
Rupiah melemah ke Rp17.800, DPR tegaskan kondisi bukan krisis 1998. Sektor perbankan dinilai masih stabil.