Dinkes Bantul Pastikan Belum Ada Temuan Influenza A di Bumi Projotamansari
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Suasana acara Parlemen Menjawab, Mewujudkan Pemilih Cerdas Menuju Pemilu Berkualitas yang digelar RRI Jogja kerja sama dengan Kampus UST, Rabu (23/8/2023). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku akan berkoordinasi dengan perangkat penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota untuk mencermati status calon legislatif yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Masyarakat pun diberikan kesempatan menyampaikan masukan sampai 28 Agustus nanti terhadap hasil Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu salah satu syarat bakal calon legislatif (bacaleg) yakni tidak berasal dari unsur ASN atau TNI/Polri. Dalam penetapan DCS, kata dia persyaratan itu sudah diperhatikan oleh petugas, hanya saja pada beberapa bacaleg ada yang baru mengajukan pengunduran diri dari instansi ASN dan TNI/Polri.
"Kalau ada kasus yang seperti itu syaratnya asal ada surat pengunduran diri dan disampaikan ke lembaga berwenang maka kemudian kita tunggu sampai batas tertentu dan cek apakah ada SK pemberhentian atau tidak," kata Hamdan dalam acara Parlemen Menjawab, Mewujudkan Pemilih Cerdas Menuju Pemilu Berkualitas yang digelar RRI Jogja kerja sama dengan Kampus UST, Rabu (23/8/2023).
Hamdan menyebut, selama masa masukan dari masyarakat pihaknya menawarkan agar publik turut berpartisipasi dalam mencermati dan memberikan masukan kepada penyelenggara Pemilu soal DSC itu. Jika masyarakat melihat ada persyaratan dari bacaleg yang belum sesuai ketentuan bisa segera melapor agar ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
BACA JUGA: Teler Habis Makan Kecubung, Remaja di Jogja Jadi Korban Penganiayaan
"Kalau ada masukan soal syarat calon dan calon itu seperti apa kita masih harapkan. Sampai sekarang belum ada masukan ke KPU DIY soal DCS kemarin. Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan menyampaikan masukan lewat situs website Info Pemilu, nanti akan ada data diri dan masukannya seperti apa," katanya.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, masa pemberian masukan dari masyarakat terkait dengan penetapan DCS juga menjadi pencermatan bagi pihaknya. Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU setempat dalam menindaklanjuti aduan yang masuk. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan verifikasi ulang kepada KPU apakah masukan yang diberikan sudah diinformasikan ke publik.
"Sekarang tahapan kan masuk ke verifikasi administrasi perbaikan dan tanggapan masyarakat di DCS dan selanjutnya penetapan DCT. Kami juga awasi terkait bagaimana tindak lanjut KPU dan apakah ada tanggapan serta informasi itu sudah dibagikan ke publik atau belum," ujarnya.
Kepala Stasiun LPP RRI Jogja Nazwin Achmad menyebutkan media punya peran penting untuk ikut menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Terutama soal keikutsertaan generasi muda atau pemilih pemula yang nantinya bisa jadi penentu bagi pergantian kepemimpinan baik di level legislatif maupun eksekutif.
"Media itu perannya sangat penting, bagaimana turut serta dalam mengedukasi masyarakat soal etika berpolitik dan mendukung proses demokrasi di Indonesia, itu perlu diberikan pemahaman dan informasi yang konkret kepada publik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Bantul memastikan belum ada temuan influenza A hingga 29 September 2026 meski terdapat laporan 24 kasus di DIY.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.