Sejumlah Parpol Belum Yakin dengan DCS, Masih Ada Peluang Mengganti

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 29 Agustus 2023 11:27 WIB
Sejumlah Parpol Belum Yakin dengan DCS, Masih Ada Peluang Mengganti

Ilustrasi caleg - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah partai politik di Gunungkidul masih belum yakin dengan daftar calon sementara (DCS) yang ditetapkan oleh KPU. Di sisi lain, KPU juga masih memberikan kesempatan untuk mengubah atau mengganti bacaleg yang diusung.

Sekretaris DPD PKS Gunungkidul, Anang Sutrisno mengatakan, untuk pencalegan sudah mengajukan 45 bacaleg ke KPU Gunungkidul. Rinciannya bacaleg laki-laki sebanyak 29 orang dan perempuan ada 16 orang. “Sudah ditetapkan menjadi DCS,” kata Anang kepada Harianjogja.com, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA : Masukan untuk DCS Ditutup Hari Ini, KPU Kulonprogo Hanya Terima 2 Saran Warga

Meski demikian, ia mengakui daftar yang telah diserahkan belum final dan masih bisa berubah. Menurut Anang, kepastian baru diketahui pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Memang masih boleh mengganti atau mengubah formasi bacaleg yang telah disusun,” katanya.

Anang beralasan formasi bacaleg dalam DCS belum final karena masih harus mendapatkan persetujuan dari DPP yang diwujudkan dalam Surat Keputusan. Olerh karena itu, DPD PKS Gunungkidul akan mengikuti setiap arahan yang ditetapkan oleh DPP.

“Jadi kami manut arahan dari DPP. Kalau minta diperbaiki, maka akan dilakukan sesuai dengan perintah yang diberikan,” katanya.

Ketua DPD Golkar Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, bacaleg sudah ditetapkan, tapi masih ada peluang bagi bacalon yang ingin maju lewat partainya. Hanya saja, untuk merubah formasi dalam DCS tidak serta merta lagnsung dilakukan.

Heri menilai ada beberapa faktor yang harus diperhatikan terkait dengan bacaleg pengganti. Selain dari sisi popularitas dan pengaruh, juga dilihat dari keseriusan untuk menang dalam pileg.

“Ya kalau memang benar-benar kuat dari berbagai aspek, mungki kami bisa memasukan ke daftar sebelum ditetapkan sebagai DCT,” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan DCS sudah diumumkan ke publik. Namun , ia mengakui hingga sekarang belum ada pengaduan terhadap penetapan DCS.

BACA JUGA : Duh! Tenaga Ahli DPRD Sleman Masuk dalam DCS

“Masih nihil karena belum ada yang memberikan masukan terkait dengan bacaleg yang ditetapkan sebagai DCS,” katanya.

Menurut dia, penetapan DCS masih belum final karena parpol masih diberikan kesemaptan merubah atau mengganti bacaleg yang diusung. Adapun prosesnya dilakukan pada saat pencermatan DCT yang berlangsung hingga 3 Oktober 2023.

“Yang tidak boleh adalah menambah jumlah bacaleg. Sebab, jumlah DCS yang ditetapkan menjadi dasar yang akan diusung dalam Pemilu,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online