Satpol PP Jogja Sidangkan 2 Coffee Street, Denda Rp700.000
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA–Menjelang Pemilu 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul mengimbau aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bantul agar menjaga netralitasnya.
Sekretaris Badan Kesbangpol Bantul, Suparmadi menyampaikan pihaknya beberapa waktu lalu ASN Pemkab Bantul telah melakukan pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN selama Pemilu 2024. Selain itu, menurut Suparmadi, Sekda Bantul juga telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta agar ASN menjaga netralitasnya selama pemilu tahun depan.
“Kami sudah ada surat edaran berkaitan dengan netralitas, sehingga kami berharap semua ASN dapat memahami, mencermati dan melaksanakannya [netralitas ASN],” katanya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/9/2023).
Suparmadi menyampaikan beberapa larangan bagi ASN selama kampanye pemilu berlangsung, antara lain ASN dilarang berfoto bersama calon legislatif (caleg), dan memberikan tanpa suka pada postingan yang terkait caleg tertentu di sosial media (sosmed).
“[ASN] Tidak boleh berpihak. Nanti enggak boleh misalnya ada kampanye melalui sosmed, kita hanya memberikan acungan jempol [tanda suka], memberikan klik suka tidak boleh, khususnya ASN,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Netralitas Pemilu 2024, Pamong Kemantren di Jogja Tandatangani Pakta Integritas
Diketahui ASN memiliki asas netralitas dalam UU No.5/2014 tentang ASN. Dalam regulasi tersebut diatur ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol). ASN diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia pun mengimbau agar ASN mematuhi berbagai larangan yang telah diatur tersebut. “ASN tidak boleh memihak salah satu partai, salah satu caleg, atau nanti kedepan tidak boleh memihak salah satu calon kandidat bupati ketika Pemilukada. Kita ASN diatur dengan aturan yang jelas, sanksinya juga jelas,” katanya.
Dalam UU No.5/2014 juga diatur mengenai ASN yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik maka secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk menjaga kondusifitas jalannya pemilu, menurut Suparmadi Kesbangpol Bantul bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait jalannya pemilu tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.
Harga mentimun di Wonogiri melonjak hingga Rp8.000 per kg. Petani berpeluang meraih omzet Rp24 juta dalam satu musim tanam.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.
Sejumlah parpol di Sukoharjo menyampaikan keprihatinan atas kasus Etik Suryani. Mereka berharap perkara ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama.
Seorang pria berusia 55 tahun ditemukan meninggal di belakang rumahnya di Srandakan, Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.