KPU Gunungkidul Catat Ratusan Orang Pindah Tempat Memilih

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 19 September 2023 08:47 WIB
KPU Gunungkidul Catat Ratusan Orang Pindah Tempat Memilih

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mencatat ada ratusan warga yang memohon untuk pindah tempat pemilih di Pemilu 2024. Pengajuan surat pindah ini akan dilayani hingga 15 Januari 2024.

Anggota KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, pengajuan perpindahan tempat memilih sudah dibuka sejak beberapa waktu lalu. Hingga sekarang sudah ada 190 calon pemilih yang keluar atau pindah dari domisili saat tercatat dalam pemutakhiran data pemilih. Adapun rinciannya, sebanyak 101 pemilih keluar berjenis kelamin perempuan dan sisanya 89 pemilih laki-laki.

Sebaliknya, KPU juga mencatat ada pemilih yang masuk sebanyak 194 orang. Rinciannya pemilih masuk perempuan sebanyak 104 orang dan laki-laki ada 90 orang.

BACA JUGA : Alami Kekeringan Parah, Kalidadap 1 Dapat Bantuan Saluran Air Bersih

Meski demikian, Asih mengakui, proses perpindahan keluar, tidak serta merta pindah memilih keluar Gunungkidul. Hal yang sama juga berlaku bagi pemilih masuk karena tidak serta merta berasal dari luar daerah.

Ia menjelaskan, kepindahan ini masih berasal dari lingkup kabupaten. Namun, juga tidak menutup kemungkinan antar kabupaten maupun antar provinsi.

“Teknisnya begini kalau pindahnya dari Wonosari ke Bantul, maka hitungannya hanya untuk keluar. Tapi, kalau pindahnya dari Wonosari ke Panggang, maka tercatat dalam data pemilih masuk dan keluar,” kata Asih, Senin (18/9/2023).

Oleh karenanya, sambung dia, untuk kepastian berapa jumlah pemilih dari luar daerah yang pindah mencoblos ke Gunungkidul atau sebaliknya harus dilakukan telah terlebih dahulu. Selain itu, pendataan masih berproses dikarenakan permohonan pindah masih dilayani hingga 15 Januari 2024.

“Masih dalam proses. Yang jelas sekarang sudah ada ratusan warga yang mengajukan pindah tempat memilih,” katanya.

Dia menambahkan, untuk pengurusan kepindahan tidak hanya dilakukan di kantor KPU. Namun, pelayanan juga dibuka di kantor PPK maupun PPS. “Warga yang pindah tempat memilih ini akan dicatat sebagai daftar pemilih tambahan [DPTb],” katanya.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk Pemilu 2024, KPU telah menetapkan DPT sebanyak 613.155 orang. Rinciannya, pemilih perempuan sebanyak 313.505 orang dan pemilih laki-laki ada 299.650 orang.

“Upaya pencermatan terus dilakukan, meski DPT telah ditetapkan. Sebab, nanti masih ada kategori daftar pemilih tambahan  atau daftar pemilih khusus,” katanya.

BACA JUGA : Berikut Syarat Dapat Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta - Bandung

Daftar pemilih tambahan untuk mengakomodasi warga yang sudah tercatat sebagai pemilih, namun pindah tempat memilih. Adapun daftar pemilih khusus untuk mengakomodasi calon pemilih tercecer dan belum masuk daftar DPT, meski dari sisi persyaratan sudah memenuhi syarat memilih.

“Daftar pemilih khusus, nantinya warga memilih menggunakan KTPel,” katanya.    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online