Proses Pergantian Bacaleg Akan Dilayani hingga 3 Oktober

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 24 September 2023 18:17 WIB
Proses Pergantian Bacaleg Akan Dilayani hingga 3 Oktober

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—KPU Gunungkidul mulai Minggu (24/9/2023) membuka kesempatan bagi partai politik untuk mengganti bakal calon legislative (Bacaleg) yang diusung di Pemilu 2024. Kesempatan ini dibuka hingga 3 Oktober 2023.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, tahapan pencalonan memasuki pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2-24. Didalam tahapan ini, parpol diberikan kesempatan untuk mengubah daftar calon mulai dari pergantian, melengkapi gelar bacaleg hingga menggeser komposisis bacalon di setiap dapil.

“Sudah kami buka kesempatan bagi parpol yang akan mengubah komposisi bacalegnya. Tapi, hingga Minggu siang belum ada parpol yang menyerahkan berkas perubahan,” kata Hani kepada wartawan, Minggu siang.

BACA JUGA : Hanya Ada Satu Partai Yang Mengganti DCS di Kulonprogo

Meski belum ada yang menyerahkan perubahan, ia menyakini ada parpol mengajukan pergantian. Hal ini tak lepas ada sejumlah partai yang berkonsultasi mengenai teknis pergantian bacaleh sebelum penetapan DCT.

“Kalau sudah sudah ditetapkan DCT, maka tidak bisa menggantinya. Makanya di masa pencermatan, parpol yang belum yakin dengan bacalonnya dapat menggantinya,” katanya.

Hani mengungkapkan, untuk pergantian bacaleg tidak berbeda jauh dengan proses saat pendaftaran. Selain mengisi ke aplikasi Silon, partai juga diwajibkan menyerahkan berkas, serta mengisi form perubahan ke KPU Gunungkidul.

“Yang tak kalah penting ada lampiran tanda tangan dari Ketua dan Sekretaris pengurus partai di kabupaten. Selain itu, juga ada rekomendasi dari DPP partai bersangkutan,” katanya.

Rencananya penggantian atau perubahan komposisi bacaleg dilayani hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. “Kami sudah menyiapkan tim untuk melayani proses pergantian yang diajukan partai,” katanya.

Sekretaris DPC Gerindra Gunungkidul, Angga Sandy Farisma mengatakan, memanfaatkan pergantian bacaleg untuk memperkuat  jago yang diusung di Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilu 2024. Kesempatan ini akan dipergunakan mengganti bacaleg yang sudah ada.

“Memang sudah ditetapkan menjadi DCS, tapi KPU masih membuka kesempatan mengganti, sebelum ditetapkan menjadi DCT,” kata Angga.

BACA JUGA : Meski Sudah Terdaftar, Partai Politik di Gunungkidul Masih Bisa Ajukan Pergantian Bakal Caleg

Dia menjelaskan, untuk pergantian sudah menyiapkan dua penggati, yakni pensiunan PNS sekaligus mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Agus Priyanto dan mantan Lurah Jatiayu, Giyono. Pergantian akan diusulkan ke KPU Gunungkidul sebelum penetapan DCT.

Rencananya, Agus Priyanto menggantikan salah satu bacaleg di Daerah Pemilihan 1 yang meliputi Kapanewon Wonosari dan Playen. Adapun mantan Lurah Jatiayu akan maju di Dapil 3 meliputi Kapanewon Semin, Karangmojo dan Ponjong.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online