Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar, Ini Penyebabnya
Posko GRIB Jaya di Kebon Jeruk terbakar pada Senin dini hari. Polisi menyebut api diduga berasal dari korsleting listrik.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan persiapan untuk mengumumkan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sudah matang.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan persiapan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran putusan soal pengumuman batas usia capres dan cawapres. "Persiapan oke. Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar, Minggu (15/10/2023).
Fajar mengungkapkan mengenai pengamanan, seperti sidang sebelumnya, MK bakal terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. "Pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya," imbuhnya.
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menegaskan pihaknya bakal mengerahkan personel sesuai kebutuhan MK dalam mengawal putusan tersebut.
Hanya saja, eks Kapolres Bogor Kota itu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait dengan jumlah personel yang akan diturunkan. Sebab, Polres Metro masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. "Akan kami layani sesuai ketentuan dengan kekuatan personel yang cukup. Untuk jumlah personel masih berkoordinasi dengan Polda," kata Susatyo.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Putusan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres Cawapres di MK
Sebagai informasi, MK memastikan sidang pleno pembacaan putusan perkara minimal usia capres-cawapres akan digelar pada Senin (16/10/2023) besok.
Terkait dengan hal ini, ada tiga perkara permohonan penurunan minimal usia capres-cawapres yang akan diputuskan MK, yaitu nomor 29/PUU-XXI/2023, nomor 51/PUU-XXI/2023, dan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Secara berurutan, masing-masing perkara itu diajukan oleh partai atau kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra.
Ketiga partai itu sendiri merupakan pendukung pencapresan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Otomatis, banyak pihak yang meyakini gugatan usia minimal usia capres-cawapres ini dilakukan untuk memungkinkan duet antara Prabowo dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Posko GRIB Jaya di Kebon Jeruk terbakar pada Senin dini hari. Polisi menyebut api diduga berasal dari korsleting listrik.
Muhammad Zidan mengajukan talak cerai terhadap Raisya Bawazier. Sidang perdana digelar 1 September 2026 di Jakarta Pusat.
Pedro Acosta finis kedua di MotoGP Aragon 2026. Pol Espargaro menyebut performanya menjadi pasokan oksigen bagi KTM.
Pokémon: Wild Card resmi diumumkan dan dijadwalkan tayang global pada 2027. Teaser perdana menampilkan Mimikyu dan pemain TCG misterius.
Jose Mourinho memberikan penghormatan kepada Lionel Messi setelah bintang Argentina itu mengumumkan pensiun dari sepak bola internasional.
Wakil presiden bukan jabatan wajib di setiap negara. Rusia, Korea Selatan, Prancis hingga Meksiko punya mekanisme suksesi tanpa wakil presiden.