KPU Tunjuk RS Ini sebagai Lokasi Tes Kesehatan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Newswire
Newswire Senin, 16 Oktober 2023 16:27 WIB
KPU Tunjuk RS Ini sebagai Lokasi Tes Kesehatan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Gedung KPU - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat tes kesehatan bagi para bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU.

"Tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan, seperti itu," kata anggota KPU, Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).

KPU pun akan membentuk tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Menurut Idham, tes kesehatan tersebut akan dilaksanakan satu hari setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.

"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara tersebut.

BACA JUGA: KPU Sleman Belum Terima Aduan dari Masyarakat Soal DCS

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.19/2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU, Jakarta.

KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online