BGN Tegaskan Makanan MBG Tak Layak Wajib Dikembalikan ke SPPG
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Gedung KPU - JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat," kata Hasyim seusai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di Kantor KPU, Selasa (7/11/2023).
Hasyim mengatakan bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.
"Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal," ujarnya.
Namun, Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik. "KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon [aplikasi sistem informasi pencalonan]," kata Hasyim.
BACA JUGA: KPU DIY Umumkan 680 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif di Pemilu 2024
Dia mengatakan bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.
KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.
MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.