Kepulan Asap Muncul di Bandara Ngurah Rai, Operasional Tetap Normal
Kepulan asap muncul dari gerai komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Insiden ditangani cepat tanpa korban dan operasional tetap normal.
Kampanye - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pejabat negara yang akan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya. Pengajuan surat cuti ini paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No.15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63. Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.
"Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri," bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.
Baca Juga: KPU DIY Sosialisasikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.
Serta dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.
(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Baca Juga: Cuti Kampanye, Sri Muslimatun Emoh Gunakan Fasilitas Negara
(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Bawaslu DIY Imbau Peserta Pemilu Tidak Curi Start Kampanye
Pasal 63
Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepulan asap muncul dari gerai komersial di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Insiden ditangani cepat tanpa korban dan operasional tetap normal.
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Daftar laptop baterai paling awet versi CNET: HP OmniBook 3 16 rekor 34 jam! Persaingan ketat antara Qualcomm, Intel, dan Apple. Simak selengkapnya di sini.