Pemkab Gunungkidul Minta Dispensasi Solar untuk Bus Sekolah
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Logo Bawaslu (IST)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gununungkidul mencatat sudah ada 578 gambar caleg dan bendera partai politik yang dicopot selama kurun waktu satu minggu penertiban. Meski demikian, kegiatan ini dinilai belum memberikan efek jera karena meski telah dicopot tetap ada upaya pemasangan yang baru.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan, sebelum penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang didominasi gambar caleg, pihaknya sudah mendata jumlah yang terpasang di pinggiran jalan di Gunungkidul. Total ada 4.000 APS yang terpasang dan sebanyak 1.590 di antaranya melanggar aturan dalam pemasangan.
BACA JUGA : Pencopotan Baliho Ganjar di Jogja Tuai Protes, Satpol PP: Tak Ada Izin
Menurut dia, penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP mulai 14-21 November lalu. Adapun hasilnya ada sekitar 578 APS yang dicopot selama penertiban berlangsung.
“Untuk jenisnya ada gambar baliho caleg, rontek, spanduk hingga bendera parpol,” kata Kusnanto kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ia tidak menampik, belum semua APS yang melanggar berhasil ditertibkan semua. Selain waktunya, personel yang diterjunkan juga sangat terbatas sehingga belum bisa menyasar secara keseluruhan.
“Pelanggaran tersebar di 18 kapanewon, tapi yang ditertibkan baru di sepuluh kapanewon. Jadi, masih ada yang belum diturunkan,” katanya.
Meski sudah ada upaya penertiban, Kusnanto mengungkapkan pemasangan APS sangat dinamis sehingga butuh dilakukan pendataan secara berkala. Ia pun menemukan, gambar baru lagi setelah ada upaya pencopotan. Salah satunya terlihat di titik ruas jalan di Kapanewon Patuk.
“Ada yang sudah ditertibkan, tapi keesokannya sudah ada APS baru lagi,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi, ia mengakui sanksi hanya sebatas penertiban dan pencopotan yang dilakukan Satpol PP. “Untuk pelanggaran APS akan ditertibkan Satpol PP,” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai. Menurut dia, penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban.
BACA JUGA : Copot Spanduk Ganjar, Ini Jawaban Satpol PP Jogja saat Ditanya Siapa Bekingannya
“Untuk penertiban rutin tidak hanya gambar bernuansa politik, tapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui jelang berlakunya masa kampanye, upaya penertiban ditingkatkan karena sudah melaksanakan di beberapa kapanewon di Gunungkidul. “Sasarannya gambar yang melanggar aturan seperti ditempel di pohon, tiang listrik dan lain sebagainya. Nanti kalau setelah kampanye, penertiban disesuaikan dengan zona larang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Kasus Little Aresha memasuki babak baru setelah Polresta Jogja menambah pasal UU Sisdiknas dan memeriksa 152 saksi.
Sekolah Rakyat Prabowo resmi beroperasi di 166 lokasi. Sebanyak 15.945 siswa menikmati pendidikan gratis berbasis asrama.
Program MBG menyerap 1,28 juta pekerja dan melibatkan ribuan UMKM serta koperasi dalam rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah menambah kuota Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu peserta. Batch I ditargetkan mulai berjalan Juli 2026.
Peminat SNBT UGM 2026 mencapai 84.637 peserta. Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, dan Fisipol jadi fakultas paling diminati.