DPRD Gunungkidul Tekankan Perubahan APBD 2026 Harus Terasa bagi Warga
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
Ilustrasi alat peraga kampanye. (Harian Jogja-Beny Prasetya)
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta meminta seluruh peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan di kabupaten/kota.
"Sudah diatur lokasi-lokasi yang boleh dan tidak untuk pemasangan APK. Kami harap bisa dipatuhi," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin (27/11/2024).
Baca Juga: KPU Sleman Siapkan 45 TPS Khusus pada Pemilu 2024, Paling Banyak di Kampus
Menurut Shidqi, aturan terkait dengan zona pemasangan APK diatur oleh KPU kabupaten/kota dengan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 serta menyesuaikan masing-masing peraturan bupati (perbup) /wali kota (perwal) di DIY.
Sesuai PKPU, kata dia, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Kemudian, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain memastikan parpol dan peserta pemilu menaati aturan pemasangan APK, menurut Shidqi, KPU DIY sebelumnya telah meminta seluruh peserta pemilu mendaftarkan nama tim kampanye masing-masing.
Komisioner KPU DIY Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Sri Surani memastikan seluruh KPU kabupaten/kota di DIY telah menetapkan surat keputusan (SK) terkait zona pemasangan APK.
Di Kota Jogja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan aturan terkait dengan zona pemasangan APK antara mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No.75/2023.
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Diponegoro
Jalan Margo Mulyo
Jalan Malioboro
Jalan Margo Utomo
Jalan Pangurakan.
Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jl. Gajah Mada)
Jalan Panembahan Senopati
Jalan Ahmad Dahlan.
Pojok Beteng Keraton
Plengkung Gading
Plengkung Wijilan
Kompleks Pemandian Taman Sari
Kawasan Istana Karaton Ngayograkarta
Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman
Situs Warungboto
Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Alun-Alun Utara
Alun-Alun Selatan Karaton Yogyakarta
Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.
Baca Juga: KPU DIY Masih bahas Zona Kampanye
Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut akan menjadi ajang peserta pemilu memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.