Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam

Newswire
Newswire Rabu, 29 November 2023 20:17 WIB
Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam

Komjen Pol. Agus Andrianto/Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Polri menjaga komitmen agar tetap netral dalam Pemilu 2024. Anggota Polri yang didapati tidak negral dalam Pemilu bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan. Hal ini ditegaskan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto.

"Dilaporkan saja [jika masyarakat mendapati anggota Polri tidak netral dalam Pemilu 2024], Pak Kadiv  [Kepala Divisi) Propam ini kebetulan ada," kata Wakapolri seusai menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan Polri di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta di Bantul.

Ia menyebut hal ini sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kemudian pada pasal 2, menyatakan "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih". "Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral," kata Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto.

BACA JUGA: Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penurunan DBD di Jogja Karena Penerapan Wolbachia UGM

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi," Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik".

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online