Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANDUNG—Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) tidak boleh menjadi ruang berkegiatan politik. Hal ini sudah menjadi kesepakatan Bersama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, partai politik dan kontestan pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tidak digunakannya CFD sebagai ruang penyelenggaraan kegiatan politik termaktub dalam instruksi semua kepala daerah di Indonesia, bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan kontestan pemilu.
"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja di Bandung, Selasa (5/12/2023).
Bagja mengungkapkan pengalaman pada Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan kampanye saat CFD tidak diperbolehkan.
Baca Juga:
Bawaslu Catat Ada Ratusan APK Melanggar di Sleman
Hingga Hari Ini Bawaslu DIY Temukan 5 Kampanye Terselubung Tanpa Pemberitahuan
Bawaslu RI Siap Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye," ucapnya.
Mengenai salah satu calon wakil presiden (cawapres) yang membagikan susu kepada masyarakat saat CFD di Jakarta, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.
"Saya kira semua capres-cawapres silakan berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tuturnya.
Apabila masyarakat melihat dan menemukan seperti pendirian stan, pengenaan atribut dan segala unsur berbau kampanye, Bagja mempersilakan masyarakat melapor kepada Bawaslu.
"Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye, sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik," jelas Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain asing telah tiba dan menjalani MCU. Manajemen kini menuntaskan administrasi sebelum peluncuran tim.
Presiden Prabowo akan meresmikan program listrik desa sebelum 14 Agustus 2026. Sebanyak 1.400 desa telah tersambung listrik sepanjang 2025.
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan Presiden Prabowo terkait bursa calon Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
Kebakaran Pasar Sidoharjo Bayat Klaten menghanguskan dagangan pedagang. Pemkab Klaten menyiapkan solusi agar pedagang segera berjualan kembali.