BGN Tegaskan Makanan MBG Tak Layak Wajib Dikembalikan ke SPPG
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merasa cukup dengan jawaban Prabowo Subianto mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merasa cukup dengan jawaban Prabowo Subianto mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah.
"Buat saya cukup. Tinggal publik melihat karena yang akan menilai publik," kata Ganjar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ia pun membiarkan masyarakat yang menilai sendiri jawaban Prabowo terkait batas usia capres/cawapres. Ganjar juga menegaskan tak ada diksi puas dan tak puas terkait hal itu. "Cara saya mengetahui dan publik mengetahui apa yang ada di dalam pikiran dan sikap seseorang. Itu saja," katasnya.
BACA JUGA : Ditanya Ganjar Soal Kontroversi Putusan MK, Begini Jawaban Prabowo
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan tidak dapat diubah.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengenai Putusan MK tersebut dan putusan Majelis Kehormatan MK terkait temuan pelanggaran kode etik.
"Tetapi intinya adalah keputusan itu final dan tidak dapat diubah. Ya, saya laksanakan," kata Prabowo dalam debat perdana yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para pakar hukum yang mendampinginya telah menyatakan bahwa Putusan MK tersebut tidak ada masalah dari segi hukum. Selain itu, pelanggaran kode etik hakim konstitusi juga sudah diambil tindakannya meskipun masih muncul perdebatan.
Terlepas dari hal tersebut, menurut Prabowo, putusan soal batas usia capres dan cawapres saat ini sudah final. Dia menjelaskan apabila rakyat tidak setuju terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dirinya mempersilakan rakyat untuk tidak memilih paslon nomor dua itu.
"Dan kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, sudahlah. Sekarang begini, intinya rakyat yang putuskan dan menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran, tidak usah pilih kami, saudara-saudara," kata Prabowo kepada Anies.
Prabowo menjelaskan bahwa dirinya juga tidak takut apabila dirinya tidak memiliki jabatan. Dia mengaku sudah siap mati demi negara Indonesia.
"Dalam demokrasi, kekuasaan tertinggi ada di rakyat. Hakim yang tertinggi adalah rakyat. Tanggal 14 Februari rakyat yang akan ambil keputusan. Kalau kami tidak benar, salah, dan berkhianat, rakyat yang akan menghukum kami," tegas Prabowo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU menyelenggarakan debat pertama capres-cawapres Pilpres 2024 di Jakarta, Selasa, dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat diikuti tiga pasangan capres-cawapres yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Rangkaian debat akan dilanjutkan pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
13 Agustus 2026 diperingati sebagai HUT Mahkamah Konstitusi RI ke-23 dan Hari Pengguna Tangan Kiri Internasional. Simak sejarah dan makna kedua peringatan ini