Inflasi Oktober 2026 Tembus 3,23%, Ini Komoditas Pemicunya
BPS mencatat inflasi tahunan 3,23% pada Oktober 2026. Harga bensin, tiket pesawat, dan sejumlah bahan pangan menjadi pendorongnya.
Ilustrasi golput./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa yang mengharamkan golongan putih (golput) atau pilihan untuk tidak memilih pada Pemilu 2024 tetap berlaku.
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin pada 2009 lalu, sehingga pilihan golput dapat dikatakan haram.
“Itu fatwa MUI 2009 lalu tentang wajibnya memilih pemimpin. Maka, kalau tak memilih capres alias golput, berarti haram,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Dia mengatakan bahwa meskipun MUI tidak melakukan pembahasan baru tentang memilih pemimpin, fatwa itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024 mendatang. “Artinya, umat ini harus memilih. Kalau soal [calon] tidak ideal, tapi mereka tidak bertentangan dengan agama. Oleh karena itu dalam kondisi apa pun kita wajib nashbu al imam, memilih pemimpin itu. Makanya, [MUI] mengambil kesimpulan golput hukumnya haram,” kata ulama kelahiran Sampang, Jawa Timur itu.
Dalam salinan Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau Masalah Strategis Kebangsaan yang diterima Bisnis, terdapat lima poin mengenai penggunaan hak pilih dalam pemilu.
Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
BACA JUGA: Ribuan Nyai dari Ponpes NU Deklarasi Pemilu Damai dan Tidak Golput
Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Terakhir, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
“Ditetapkan di Padangpanjang pada tanggal 26 Januari 2009 M/29 Muharram 1430 H,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS mencatat inflasi tahunan 3,23% pada Oktober 2026. Harga bensin, tiket pesawat, dan sejumlah bahan pangan menjadi pendorongnya.
Como asuhan Cesc Fabregas membantai Lens 9-1 pada matchday keempat Liga Champions 2026/2027. Anastasios Douvikas mencetak hattrick.
MotoGP Qatar 2026 berlangsung 6-8 November di Sirkuit Lusail. Simak jadwal lengkap dan peluang Marc Marquez mengunci gelar juara dunia.
Enam wakil Indonesia berlaga di babak 16 besar Korea Open 2026, Kamis (5/11). Simak jadwal, lawan, dan perkiraan waktu pertandingan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Bantul mendorong sekolah membangun kebiasaan membaca minimal 15 menit setiap hari
AMI Awards 2026 digelar di Jakarta pada 4 November. Tulus dan Idgitaf mendominasi sejumlah kategori. Simak daftar lengkap pemenangnya.