Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Masyarakat Harus Mau Bertindak

Newswire
Newswire Sabtu, 16 Desember 2023 15:47 WIB
Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Pengamat: Masyarakat Harus Mau Bertindak

Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Mencegah meluasnya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, masyarakat harus mau mengambil peran dan bertindak. Hal ini diungapkan pengamat kepemiluan, Titi Anggraini.

Menurut Titi, masyarakat bisa mencegah, mengawasi, dan mengawal proses tahapan Pemilu 2024. "Publik perlu ambil peran mencegah, mengawasi, dan mengawal proses pemilu," kata dia, Sabtu (16/12/2023).

Menurut dia, dengan menggunakan media sosial dapat menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawas agar pemilu berjalan sesuai asas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

"Media sosial bisa jadi instrumen partisipasi publik untuk menagih komitmen pemilu jurdil dari peserta dan penyelenggara pemilu," ujar dia.

Selain itu, kata dia, bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemilu juga bisa dimulai dari lingkungan terdekat, misalnya dengan mengingatkan kontestan pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di pohon-pohon.

Sebab hal itu melanggar ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum dalam PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye. "Jadi kepedulian bisa mulai dari hal sederhana yang ada di sekitar lingkungan kita," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

BACA JUGA: Presiden Kenakan Dasi Kuning saat ke Jepang, Ini Penjelasan Istana Negara

Sementara, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

Selain itu Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Masa kampanye Pemilu 2024 juga telah dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 14 Februari 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online