Penyebaran Surat Suara di Taiwan, KPU Bergerak Cepat

Newswire
Newswire Selasa, 02 Januari 2024 10:17 WIB
Penyebaran Surat Suara di Taiwan, KPU Bergerak Cepat

Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Surat suara Pemilu 2024 sudah dibagikan terlebih dulu kepada pemilih di Taipe, Taiwan, sebelum waktunya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat menangani kasus ini.

Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, mengatakan langkah ini sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu. Menurutnya, masyarakat juga dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat.

"KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," ujar Idham, Senin (1/1/2023).

BACA JUGA: Ini Daftar Potensial Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Dia mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taipei dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

"Insyaallah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.

Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online