Pilur Gunungkidul 2026, 31 Kalurahan Segera Bentuk Panitia Pemilihan
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
ILustrasi Politik uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang yang melibatkan oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik. Kasus ditutup karena belum memiliki bukti yang mencukupi.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, dugaan pelanggaran dalam kasus senam masal di Kapanewon Ngaglik tidak hanya netralitas. Pasalnya, juga ada dugaan pelanggara politik uang karena bagi-bagi sembako.
Ia mengakui, sempat menyelidiki dugaan pelanggaran ini namun menghentikannya karena alat bukti yang belum tercukupi. Menurut dia, dari sisi penanganan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya.
Hanya saja, rentang waktu tersebut tidak dipergunakan karena untuk pembuktian terbentur kenterangan dari para saksi. Didalam kasus ini, Arjuna mengakui sudah memanggil 10 orang untuk klarifikasi, tetapi yang memenuhi panggilan hanya tiga saksi. “Sudah dua kali kami panggil secara baik-baik, tapi tidak mau datang untuk klarifikasi,” katanya, Selasa (2/1/2023).
Arjuna mengungkapkan, untuk pemanggilan, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seperti yang dimiliki pihak kepolisian. Oleh karena itu, berdasarkan hasil koordinasi di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diputuskan belum cukup bukti sehingga kasus dihentikan.
“Ini kelemahan dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk pemanggilan secara paksa. Kami sudah berupaya dengan memanggil para terlapor, tetapi sampai kapan kalau setiap dipanggil tidak datang. Jadi, untuk dugaan pelanggaran pidana politik uang dihentikan karena belum cukup bukti,” katanya.
BACA JUGA: Selama Masa Kampanye Bawaslu Gunungkidul Belum Kasus Politik Uang
Meski demikian, ia memastikan untuk kasus pelanggaran netralitas berjalan terus. Selasa siang, Arjuna mengaku menyerahkan surat ke Bupati Sleman terkait dengan pelanggaran netralitas pemilu yang dilakukan oleh oknum lurah dan pamong di Ngaglik. “Ada bukti-bukti keduanya terlibat aktif dalam kegiatan kampanye. Jadi, kami berkirim surat agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum menerima surat dari bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum lurah dan pamong di Kapanewon Ngaglik.
Meski demikian, di beberapa kesempatan menegaskan bahwa netralitas dalam pemilu merupakan harga mati yang melekat selama 24 jam. “Harus netral dan ini tidak mengenal hari libur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.