1 Jam Dicecar Pertanyaan oleh Bawaslu Jakpus, Gibran Bantah Ada Agenda Politik saat CFD

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 03 Januari 2024 17:17 WIB
1 Jam Dicecar Pertanyaan oleh Bawaslu Jakpus, Gibran Bantah Ada Agenda Politik saat CFD

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) memberikan keterangan pers seusai memberikan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan setelah diperiksa selama satu jam oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Di depan Bawaslu, Gibran membeberkan alasan dirinya membagikan susu gratis kepada peserta car free day (CFD).

Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu gratis tersebut murni hanya niat baik dirinya ke warga peserta CFD dan sama sekali tidak ada kegiatan politik di dalamnya. Bahkan, ajakan untuk memilih dan atribut politik juga tidak ada. 

"Saya sudah jelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa kegiatan 3 Desember lalu itu tidak ada sama sekali kegiatan politik, sudah itu saja," kata dia di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA: Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Gibran juga membantah ada temuan baru dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait dengan dirinya. Menurut Gibran, selama proses klarifikasi tidak ada hal baru yang ditanyakan pihak Bawaslu Jakarta Pusat kepada dirinya. "Tidak ada itu [temuan baru], tidak ada," katanya.

Seperti diketahui, Gibran memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan soal aksinya bersama dengan BlueSquad melakukan jalan sehat dan membagi-bagikan susu ke masyarakat di sekitar Thamrin hingga ke Bundaran HI Jakarta Pusat.

Meskipun Gibran dan BlueSquad tidak menggunakan atribut saat membagikan susu gratis, hal tersebut dianggap Bawaslu Jakarta Pusat sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Adapun, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online