Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heru Pambudi Pekan Depan
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) memberikan keterangan pers seusai memberikan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan setelah diperiksa selama satu jam oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Di depan Bawaslu, Gibran membeberkan alasan dirinya membagikan susu gratis kepada peserta car free day (CFD).
Menurut Gibran, aksi bagi-bagi susu gratis tersebut murni hanya niat baik dirinya ke warga peserta CFD dan sama sekali tidak ada kegiatan politik di dalamnya. Bahkan, ajakan untuk memilih dan atribut politik juga tidak ada.
"Saya sudah jelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat bahwa kegiatan 3 Desember lalu itu tidak ada sama sekali kegiatan politik, sudah itu saja," kata dia di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
BACA JUGA: Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat
Gibran juga membantah ada temuan baru dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait dengan dirinya. Menurut Gibran, selama proses klarifikasi tidak ada hal baru yang ditanyakan pihak Bawaslu Jakarta Pusat kepada dirinya. "Tidak ada itu [temuan baru], tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, Gibran memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan soal aksinya bersama dengan BlueSquad melakukan jalan sehat dan membagi-bagikan susu ke masyarakat di sekitar Thamrin hingga ke Bundaran HI Jakarta Pusat.
Meskipun Gibran dan BlueSquad tidak menggunakan atribut saat membagikan susu gratis, hal tersebut dianggap Bawaslu Jakarta Pusat sebagai dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Adapun, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
18 wakil suporter Super League 2026/2027 mendeklarasikan komitmen menjaga keamanan, sportivitas, dan menolak anarkisme serta SARA.
Beras premium langka di ritel modern bukan karena stok kosong. Harga beli distributor di atas HET membuat peritel enggan menyetok.
Kejagung menyita aset tersangka korupsi MBG senilai Rp8,43 miliar, termasuk Rolex, mobil mewah, perhiasan, dan uang tunai.
Bulog Magelang menyalurkan 21.884,5 ton beras kepada 729.485 PBP untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
RUPSLB BTN menyepakati pergantian lima direksi untuk regenerasi dan memperkuat strategi beyond mortgage.