Prabowo Sebut Ada Pihak Ingin Menyogok Jenderal hingga Hakim untuk Merusak Demokrasi
Prabowo mengingatkan demokrasi Indonesia bisa dibajak pihak berkekuatan ekonomi besar melalui uang dan pengaruh di media sosial.
Calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023). (JIBI/Bisnis- Lukman Nur Hakim)\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik akun @rifanarianysah yang mengancam akan menembak calon presiden nomor 1, nies Baswedan mengaku hanya ikut-ikutan melakukan aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan pemilik akun itu telah menyerahkan diri kepada pihaknya pada Sabtu (13/1/2024). Dalam pemeriksaan awal, Yusuf menyampaikan motif dari terduga pelaku berinisial RA itu hanya spontanitas atau mengikuti pelaku ancaman penembakan di Jember. "Sementara hasil pemeriksaan hanya spontanitas dan ikut-ikutan yang di Jember," kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Dia juga menegaskan bahwa kasus pengancaman ini tidak terafiliasi partai politik dan peserta pemilu manapun. "Tidak ada [terafiliasi parpol dan peserta pemilu]," tegasnya.
Baca Juga
Ancam Tembak Anies, Pelaku Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara
Ancaman Penembakan Anies, Begini Prosedur Pengamanan Para Capres
Terduga Pengancam Penembak Anies di Kutai Timur Menyerahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku ancam tembak lainnya, AWK (23) dengan akun Tiktok @Calonistri71600 telah ditangkap pada Sabtu (13/2/2024). AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur. Dalam interogasi awal, Kadiv Humas Irjen Pol Sandi Nugroho menyebutkan bahwa AWK baru mengakui dirinya mencuit langsung dari akun @calonistri71600. Jenderal Polisi Bintang Dua itu juga menegaskan bahwa pelaku tidak terafiliasi baik dari parpol maupun salah satu paslon lainnya di Pemilu 2024. Di sisi lain, Sandi mengatakan AWK yang mengancam Anies Baswedan melalui akun Tiktok @Calonistri71600 bisa berpotensi melanggar Pasal 29 UU ITE.
"Yang sudah kami bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1/2024).
Kemudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, orang yang melanggar pasal 29 bakal dikenakan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda paling maksimal sebesar Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo mengingatkan demokrasi Indonesia bisa dibajak pihak berkekuatan ekonomi besar melalui uang dan pengaruh di media sosial.
Kalimantan Timur menjadi juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. MTQ Nasional XXXII 2027 selanjutnya digelar di Jakarta.
Wawali Solo Astrid Widayani mendorong Solo menjadi pusat pengetahuan dengan memanfaatkan sejarah, budaya, museum, kampus, dan ruang publik.
Wagub DIY Paku Alam X mendorong pencegahan kekerasan seksual menjadi bagian dari pembinaan dan perlindungan atlet di lingkungan olahraga.
Kemajuan teknologi dan kolaborasi multidisiplin mendorong pengembangan layanan saraf dan bedah saraf di Indonesia.
KHL kembali dibahas dalam formula upah minimum 2027. Pemerintah, buruh, dan pengusaha memiliki pendekatan berbeda soal pengupahan.