Jangan Anggap Remeh, Obesitas Ternyata Penyakit Serius
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
Logo Bawaslu./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja tengah mendalami dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) yang diduga berkampanye di tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Jogja.
"Dugaannya adalah adanya kampanye [caleg] di tempat ibadah yang berlokasi menjadi satu dengan tempat pendidikan," kata anggota Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, Jumat (2/2/2024).
Menurut Jantan, kasus itu diduga berlangsung di tempat ibadah yang lokasinya menyatu dengan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Wirobrajan pada 12 Januari 2024.
Temuan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) dengan mengecek langsung ke lokasi. "Memang ada acara di lokasi itu. Acaranya sebenarnya adalah acara PKK yang dihadiri oleh salah satu calon legislatif. Nah, atas hal itu maka itu menjadi temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja ini.
Menurut Jantan, dugaan pelanggaran itu sudah masuk dalam proses kajian atau pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu Kota Yogyakarta, kejaksaan, dan kepolisian. "Sudah dalam proses pembahasan, yang pertama (memastikan) apakah ada kampanye. Apa yang disebut kampanye kan harus jelas, kemudian apakah betul itu tempat ibadah," jelas dia.
Bawaslu Kota Jogja juga segera melakukan klarifikasi dengan memeriksa saksi-saksi, pengurus tempat berlangsungnya dugaan pelanggaran kampanye, hingga meminta penjelasan kantor urusan agama (KUA) terkait dengan status tempat yang digunakan.
"Kalau itu tempat ibadah maka apakah ada dokumen yang menyatakan itu sebagai tempat ibadah, apakah terdaftar di Kemenag. Karena kami tidak boleh sembarangan menentukan itu tempat ibadah atau bukan kecuali ada bukti-bukti yang mendukung," ujar dia.
BACA JUGA: Tempat Ibadah di Bantul Diduga Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024
Jantan menuturkan dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum telah tegas disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 521 UU Pemilu juga mengatur sanksi atas pelanggaran aturan itu yakni penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. "Sekarang masih berproses di Sentra Gakkumdu kemungkinan sampai hari ini. Nanti kami kaji mendalam dari hasil penyelidikan apakah memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata dia.
Jantan meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di Kota Jogja mematuhi regulasi yang sejatinya telah disosialisasikan sebelumnya, termasuk memahami peran Bawaslu sebagai penegak aturan. "Kami tidak mencari masalah tapi justru memastikan segala prosedur di dalam kepemiluan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Jantan Putra Bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prof Dante tegaskan obesitas adalah penyakit serius yang meningkatkan risiko jantung dan kanker, perlu penanganan menyeluruh.
Pascal Wehrlein menang di Formula E Shanghai 2026. Kemenangan ke-10 musim ini, kukuhkan dominasi dan peluang juara dunia.
Dua bayi ditemukan di Solo dalam sehari, satu selamat di kereta, satu meninggal di selokan. Polisi lakukan penyelidikan.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.