BI Perbesar Diskon Hedging, Ekonom Ingatkan Risiko Modal Asing
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan keputusan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari tidak akan menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito mengakui sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, lanjutnya, itu merupakan perkara etik.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada," jelas Heddy kepada awak media, Senin (5/2/2024).
Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras sebanyak dua kali namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif. "Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja," kata Heddy.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pemberian sanksi dari DKPP ditujukan ke individu penyelenggaraan pemilu.
Oleh sebab itu, menurutnya, sanksi itu tidak memengaruhi keputusan secara kelembagaan. "Jadi silakan diterjemahkan sendiri, tapi bagi kami proses telah berjalan. Ada permasalahan mengenai itu yang kemudian dicermati dan juga dilaporkan ke DKPP, ya itu ranah dari DKPP. Jadi kami agak sulit kemudian memberikan komentar," kata Bagja, Senin.
Sebagai informasi, DKPP RI memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Selain Hasyim, dalam putusan enam komisioner KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diberi peringatan.
Pada intinya, Ketua KPU dan komisionernya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU 12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
BACA JUGA: Sikap KPU Soal Putusan MK, Pengamat: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum
Padahal, kata Ratno, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebut bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Dalam hal ini, Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh Pemerintah.
Ratno menambahkan, teradu juga belum mengubah Peraturan KPU No. 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.
Noah Wyle meraih gelar Sexiest Man Alive 2026 dari People. Aktor serial ER itu mengaku terkejut dan berseloroh soal reaksi keluarganya.
DPRD Kota Jogja mendorong IKM beradaptasi saat daya beli melemah, sementara perbankan perlu berhati-hati menyalurkan kredit usaha.
Astra memberikan apresiasi kepada generasi muda inspiratif melalui 17th SATU Indonesia Awards 2026 dan meluncurkan tujuh inisiatif kontribusi sosial
Harga jagung pakan mencapai Rp8.000/kg dan DOC layer anjlok. Pinsar memperingatkan risiko kelangkaan telur saat Nataru dan Lebaran.
Didik Nini Thowok mengingatkan generasi muda untuk memegang filosofi napak lemah, menjaga jati diri budaya, dan tidak melupakan sejarah.