Eks Lurah Condongcatur Sleman Ditahan, Kerugian Kasus TKD Rp1,7 M
Eks Lurah Condongcatur ditahan Polda DIY usai kasus penyalahgunaan TKD yang rugikan negara Rp1,7 miliar.
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Senin (4/2/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU DIY membantah adanya isu penggelembungan suara pada partai tertentu di DIY. Setelah mengonfirmasi dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak, suara partai yang bersangkutan dinyatakan telah sesuai antara formulir C dan D. Perhitungan manual menjadi patokan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menepis adanya isu penggelembungan suara pada salah satu partai yang ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah diklarifikasi ke beberapa KPU yang ada di DIY, ternyata tudingan penggelembungan suara ke salah satu partai itu tidak benar.
Bahkan Shidqi justru mempertanyakan dasar dari isu penggelembungan suara tersebut. Pasalnya jika rujukan isu penggelembungan suara tersebut dari laman infopemilu.kpu.go.id, laman tersebut ungkap Shidqi masih banyak yang perlu diperbaiki.
Itulah sebabnya, hasil real count diacu pada perhitungan manual berjenjang, dari tingkat kecamatan hingga nasional nantinya.
"Itu [isu penggelembungan suara] tidak ada, sudah diklarifikasi oleh KPU Kulonprogo dan beberapa KPU yang lain tidak ada, dicek itu tidak ada," tegas Shidqi pada Senin (4/3/2024) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Shidqi menegaskan tidak ada penggelembungan suara partai tertentu di DIY. Setelah dicek antara formulir C maupun formulir D pun datanya sesuai, tidak ada indikasi adanya penggelembungan suara.
"Jadi tidak ada isu penggelembungan suara partai tertentu di DIY dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU kabupaten/kota yang kemarin dituduhkan kira-kira begitu, di TPS tertentu itu tidak ada, nyatanya tidak ada. Karena ketika dicek ke hasil pemilu di formulir D formulir C yang bersangkutan itu sesuai semua," ucap dia.
Dia juga menambahkan bila data suara yang diacu adalah data yang tertera di plano. Lantaran bila melihat sirekap saja, acap kali ada pembacaan direkap yang keliru.
Lebih lanjut Shidqi menambahkan jika di tingkat kecamatan dalam proses rekapitulasinya, plano dibuka satu persatu. Plano tersebut dicocokkan dengan salinan yang dipegang saksi.
BACA JUGA: Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Begini Respons KPU DIY
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib juga sudah meminta adanya tindakan penelusuran. Pasalnya isu penggelembungan tersebut didasarkan pada sirekap. "Sirekap ini memang ada banyak data anomali yang oleh KPU kemudian sudah dibersihkan ya," ujarnya.
Setelah di cek di lapangan, beberapa data yang dianggap penggelembungan itu sudah dikoreksi saat rekap di level Kecamatan. Jadi menurut Najib rekap yang akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan adalah rekap versi manual. "Karena bisa dkroscek, bisa kemudian dikoreksi kalau ada kesalahan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Eks Lurah Condongcatur ditahan Polda DIY usai kasus penyalahgunaan TKD yang rugikan negara Rp1,7 miliar.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.
Daftar agenda Jogja Juli 2026: IFBC, festival layangan, geopark night, INACRAFT hingga scooter parade. Gratis dan seru!
Pemkab Bantul turunkan tiket pantai barat jadi Rp5.000 mulai 1 Juli 2026. Strategi dongkrak wisata dan ekonomi pesisir.
Program BSPS naik jadi 400 ribu unit. Pemerintah beri KUR bunga rendah dan pembiayaan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.