Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Begini Kata KPU DIY

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Selasa, 05 Maret 2024 21:17 WIB
Saksi 01 dan 03 Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Begini Kata KPU DIY

Pemungutan Suara - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 dan 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY. 

Hal ini langsung dikonfirmasi Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi pada Selasa (5/3/2024) malam di lokasi rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.

"Ya saksi paslon 01 dan paslon 03 tidak mau tanda tangan dan itu karena memang dari bawah kemarin, dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan. Sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," kata Shidqi.

Shidqi mengungkapkan bila saksi dari paslon 03 memang tidak menandatangani hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan. Selanjutnya berjenjang ke tingkat kabupaten hingga kini di tingkat Provinsi. Para saksi dari 03 secara konsisten tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkat di DIY.

"Iya kalau 03 tidak tanda tangan [dari tingkat bawah], tapi kalau 01 saya lupa ya dari Kabupaten apa tanda tangan apa enggak. Tapi 03 dari Kecamatan dari Kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga di sini [Provinsi] mereka tidak tanda tangan," ungkapnya.

Shidqi juga mengungkapkan alasan saksi paslon 01 di tingkat Provinsi enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara. Salah satu aspek yang disampaikan saksi 01 ungkap Shidqi ialah soal beberapa aspek dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kalau 01 di Provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu. Lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," ungkapnya.

Di sisi lain penolakan tanda tangan ini lanjut Shidqi tidak menjadi masalah. Mau tidaknya saksi menandatangani hasil rekapitulasi suara merupakan hak konstitusional para skasi.

"Enggak masalah, enggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan. Itu enggak masalah, tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat DIY Dimulai, Ditargetkan Rampung Besok

Jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY juga tidak berdampak dengan adanya kejadian maupun keberatan saksi. Namun kejadian dan keberatan para saksi ini akan tertuang dalam formulir D yang akan disampaikan saat rekapitulasi di tingkat nasional.

"Enggak [berdampak] tetap berlangsung, karena itu masuk dari dalam [formulir] D kejadian, [formulir] D keberatan saksi yang nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," jelasnya.

Selain Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), hasil rekapitulasi suara tingkat DIY pada kategori pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun DPD, semuanya ditandatangani oleh para saksi. "Tanda tangan [Pileg]. DPD juga enggak ada masalah," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online