Penetapan Hasil Pemilu Tak Bisa Dilakukan Hari Ini, Suara 3 Provinsi Ini Belum Direkap

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 18 Maret 2024 17:17 WIB
Penetapan Hasil Pemilu Tak Bisa Dilakukan Hari Ini, Suara 3 Provinsi Ini Belum Direkap

Gedung KPU - JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—KPU memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 tidak akan dilakukan pada hari ini, Senin (18/3/2024) karena tiga provinsi yang belum siap direkapitulasi secara nasional.

Komisioner KPU RI, August Mellaz menjelaskan pihaknya baru mengesahkan hasil rekapitulasi nasional di 33 provinsi hingga Senin (18/3/2024) siang. Sementara itu, dijadwalkan KPU akan melakukan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pada Senin malam.

Dengan begitu, masih ada tiga provinsi yang belum bisa dilakukan rekapitulasi pada hari ini. Oleh sebab itu, hasil Pemilu 2024 belum akan ditetapkan hari ini. "Untuk rekap kan kami masih fokus ke sana. Jadi kalau penetapan nasionalnya belum untuk hari ini ya," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin.

Dia menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2022 mengatur tenggat waktu rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 hingga 20 Maret. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU masih punya dua hari lagi.

"Sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dan pasti kami optimalkan itu. Jadi sekarang 2 hari terakhir kami terfokus kepada rekapitulasi hasil nasional untuk hasil Pemilu," ujar Mellaz.

BACA JUGA: KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 33 Provinsi, Ini Hasilnya

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi nasional di 33 provinsi yang telah disahkan oleh KPU yaitu DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Lalu ada Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat. Kemudian ada Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Sumatra Utara, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Sementara itu, lima provinsi yang belum direkapitulasi secara nasional yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua. Malam ini, KPU dijadwalkan akan melakukan rekapitulasi untuk Jawa Barat dan Maluku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online