Tok! Sidang Pertama Sengketa Pemilu 2024 Digelar MK pada 27 Maret 2024

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Minggu, 24 Maret 2024 18:37 WIB
Tok! Sidang Pertama Sengketa Pemilu 2024 Digelar MK pada 27 Maret 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Hal tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip, Minggu (24/3/2024).

Lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan keterangan MK, perkara diputus paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 475 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi

MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,”

BACA JUGA: Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK

Adapun, dua peserta Pilpres 2024 telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan PHPU pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan itu tercatat dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Di sisi lain, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan hal serupa pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Permohonan PHPU paslon 03 terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online