Prabowo-Gibran Tak Hadir di Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Alasannya

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Kamis, 28 Maret 2024 15:07 WIB
Prabowo-Gibran Tak Hadir di Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Ini Alasannya

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri) mengambil undian nomor urut pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA–Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam lanjutan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini karena alasan kesibukan masing-masing.

“Sebenarnya ada rencana [hadir], tetapi sampai detik ini belum ada kepastian. Karena mungkin kesibukan Pak Gibran di Solo, kalau dia datang ke sini meninggalkan tugas mungkin kurang bagus,” kata Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Meskipun sejatinya menginginkan agar pasangan calon (paslon) itu hadir dalam sidang, Otto tidak memerinci alasan mengapa Prabowo absen. Dia hanya mengatakan bahwa pasangan calon seyogianya hadir dua orang, bukan hanya salah satunya. “Jadi saya kira dimaklumi, lah. Bukan karena tidak menghormati pengadilan, tapi betul-betul memang beliau sebagai wali kota di sana,” kata Otto.

Baca Juga

Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024 Digelar Hari Ini, Tim AMIN Datangi MK

Tok! Sidang Pertama Sengketa Pemilu 2024 Digelar MK pada 27 Maret 2024

KPU Siapkan Dokumen dan Saksi untuk Hadapi Sidang Sengketa PHPU Pilpres 2024

Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online