Bertahun-tahun Alami KDRT, Perempuan di Salatiga Pilih Pergi demi Anak
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Gedung KPU - JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA–Gugatan perselisihan atau sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md salah sasaran dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah sasaran.
Mulanya, Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyoroti tidak sinkronnya posita dan petitum permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud selaku pemohon.
“Posita permohonan sebagian besar adalah klaim mengenai pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pemilu 2024. Bahwa apabila bagian posita permohonan tersebut dikaitkan dengan petitum, maka nyatanya terdapat ketidaksinkronan,” katanya dalam lanjutan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).
Dia lantas menguraikan, permohonan Ganjar-Mahfud mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang terkoordinasi dalam tahapan pilpres.
Poin tersebut mendalilkan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dalam melakukan pelanggaran dan kecurangan.
Namun, KPU berpendapat bahwa secara fakta hukum, presiden bukanlah peserta pemilu dan bukanlah pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud.
“Sehingga argumentasi permohonan pemohon, baik dalam posita atau petitum permohonan, menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran, karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon [KPU],” kata Hifdzil.
Dengan demikian, KPU menilai posita permohonan tidak sesuai dengan petitum pemohon yang meminta MK mendiskualifikasi salah satu paslon, yakni capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, sidang PHPU Pilpres 2024 kembali digelar MK pada hari ini, Kamis (28/3/2024). Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.