Risma Blak-blakan soal Bansos di Depan Hakim MK, Begini yang Disampaikan

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Jum'at, 05 April 2024 19:57 WIB
Risma Blak-blakan soal Bansos di Depan Hakim MK, Begini yang Disampaikan

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. /JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Dalam keterangannya, Risma menjelaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) berbentuk barang di kementeriannya.

“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, tidak ada dalam bentuk barang atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” katanya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Kendati demikian, dia menyebut terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya penerima dalam keadaan sakit maupun penyandang disabilitas. “Jadi kalo untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” lanjutnya.

Hakim konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya perihal penyaluran bantuan pangan beras yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Arief hendak mengonfirmasi apakah Kemensos tak lagi menyalurkan bansos beras sejak 2023 atau sejak beberapa tahun sebelumnya. “Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak menyalurkan dalam bentuk barang. Kami sudah tidak,” pungkas Risma.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Airlanga Bandingkan Bansos RI dengan Negara Lain

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat.

Keempat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online