MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Serap Porsi Pendidikan
MK mengabulkan sebagian gugatan UU APBN 2026 dan menegaskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian anggaran pendidikan pada APBN berikutnya.
Ketua MK, Anwar Usman./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret nama Anwar Usman dari posisi Hakim sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selanjutnya paman dari Kaesang dan Gibran tersebut digantikan posisinya oleh hakim Guntur Hamzah.
Anwar Usman tercatat sebagai hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel. Akan tetapi kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menempati Panel 1.
BACA JUGA : Ada Peran Jokowi saat Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan tersebut, sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB. “Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman tidak mengadili perkara melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Hal itu dikhawatirkan rawan konflik kepentingan.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut. “Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di tempat yang sama, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA : Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Diwarnai 2 Pelanggaran Etik
Mekanisme penukaran posisi hakim tersebut akan terus berjalan demikian sepanjang keterlibatan PSI dalam perkara pemilihan legislatif 2024. Sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
MK mengabulkan sebagian gugatan UU APBN 2026 dan menegaskan anggaran MBG tidak boleh menjadi bagian anggaran pendidikan pada APBN berikutnya.
Timnas Indonesia menggelar latihan jelang menghadapi Vietnam di Piala AFF 2026. Marselino Ferdinan masih absen karena cedera.
Bank Mandiri memprediksi inflasi Juli 2026 sebesar 0,03 persen secara bulanan. Penurunan harga pangan diperkirakan menahan kenaikan inflasi.
Suzuki XL7 terbaru hadir dengan fitur keselamatan modern, teknologi SHVS 1.500 cc, serta harga mulai Rp274,3 juta di Jakarta.
Dinkes Kulonprogo membuka lowongan Pegawai BLUD Puskesmas 2026 untuk dokter dan perawat. Simak formasi, syarat, dan jadwal pendaftarannya.
Update gempa Kumamoto Jepang, 38 orang tewas, lebih dari 9.200 warga mengungsi, ribuan rumah terdampak dan layanan dasar masih terganggu.