Tak Sekadar Gowes, Amazing Race Ajak Peserta Kenali Sumbu Filosofi Jogja
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage
Ratusan warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal menyambut antusias berbagai pemberian bantuan dan layanan gratis yang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Oktober 2025. - ist
KENDAL–Ratusan warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal menyambut antusias berbagai pemberian bantuan dan layanan gratis yang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam acara yang diselenggarakan di Balai Desa Pidodo Kulon itu, berbagai program unggulan diturunkan langsung ke desa. Di antaranya bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), Pelayanan Dokter Spesialis Keliling (Speling), serta Gerakan Pangan Murah (GPM).
Salah seorang warga Desa Pidodo Kulon, Mustofa mengaku datang bersama istrinya sengaja datang ke balai desa setempat untuk memeriksa kesehatannya melalui program Speling.
“Istri saya mau periksa THT. Biasanya periksa di Puskesmas Induk. Ini mumpung ada layanan dokter yang datang ke desa, jadi lebih mudah dan gratis,” ujarnya.
Cerita serupa datang dari Jamsari, penderita diabetes melitus (DM) yang sudah 15 tahun berjuang melawan penyakitnya.
“Dulu sempat berhenti berobat karena dikira sudah sembuh. Tahu-tahu kaki saya luka lagi. Terus dikasih tahu sama perangkat desa kalau ada Speling. Alhamdulillah, saya bisa periksa di sini tanpa harus jauh-jauh,” kata Jamsari.
Sebagai informasi, program layanan Speling dirancang untuk mendekatkan layanan medis ke masyarakat desa. Hingga 13 Oktober 2025, program ini telah menjangkau 595 desa di 35 kabupaten/kota, dengan total 64.278 jiwa penerima manfaat.
Salah seorang pegawai Puskesmas Patebon, Isti mengatakan, kegiatan Speling yang diselenggarakan di desa tersebut bekerja sama dengan RSUD Tugu Kendal. Kegiatan ini menghadirkan dokter spesialis THT, penyakit paru, penyakit dalam, serta layanan radiologi dan pemeriksaan dasar lainnya.
“Antusiasme masyarakat luar biasa, lebih dari 100 orang datang hari ini. Beberapa pasien perlu pemeriksaan lanjutan, seperti rontgen paru karena hasil dahak negatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, banyak warga yang datang untuk pemeriksaan hipertensi dan diabetes. “Kami akan tindak lanjuti dengan pemantauan rutin lewat tim PTM (Penyakit Tidak Menular). Jadi tidak berhenti di sini saja,” ujar Isti.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang hadir langsung meninjau lokasi menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga. Ia menegaskan bahwa program Speling merupakan bentuk nyata pemerataan pelayanan kesehatan, hingga ke pelosok desa.
“Hari ini kita lihat sendiri, masyarakat bisa periksa gratis tanpa harus jauh-jauh ke rumah sakit. Inilah bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua,” Katanya.
Menurutnya, program ini sejalan dengan arahan Presiden dalam memperluas akses kesehatan gratis bagi masyarakat yang jauh dari fasilitas medis.
“Kami juga menemukan beberapa kasus TBC dan penyakit tidak menular lainnya. Nanti akan kami lakukan pelacakan dan pendampingan, agar masyarakat bisa pulih bersama-sama,” ujar Luthfi. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menyusuri kawasan dalam benteng sambil mengayuh sepeda menjadi cara yang dipilih dalam Amazing Race bertajuk “Ngepit Jeron Benteng” pada Jogja World Heritage
Partai Gema Bangsa bersilaturahmi ke PP Muhammadiyah di Jogja membahas desentralisasi politik dan target Pemilu 2029.
Dugaan politik uang muncul di Pilur Panggungharjo. Calon lurah melapor, sementara panitia mengingatkan fakta integritas dan mekanisme penanganan.
BMKG memprakirakan sejumlah wilayah berpotensi hujan pada 2–5 Oktober 2026 meski kemarau panjang masih melanda banyak daerah.
IKI September 2026 berada di level 51,93 atau turun 0,37 poin. Industri masih ekspansi, tetapi biaya logistik dan BBM menekan laju.
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.