Bank Jateng Raih Penghargaan detikJateng-Jogja Awards sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Bank Jateng meraih penghargaan Penggerak Ekonomi Daerah di detikJateng-Jogja Awards 2026 berkat perannya mendukung UMKM dan pembangunan daerah.
Pegadaian menggelar Badai Emas 2026 hingga 31 Desember dengan hadiah saldo emas 500 gram dan 150 gram untuk kategori syariah. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar program undian Badai Emas 2026 dengan hadiah utama berupa saldo Tabungan Emas 500 gram untuk nasabah reguler dan 150 gram untuk nasabah Pegadaian Syariah. Program yang berlangsung pada 25 Oktober hingga 31 Desember 2026 ini menjadi bagian dari upaya perusahaan mengapresiasi nasabah sekaligus meningkatkan penggunaan layanan digital melalui aplikasi Tring!.
Program Badai Emas 2026 Periode I diselenggarakan secara nasional di 12 Kantor Wilayah dan 61 Area Pegadaian. Hadiah yang disiapkan berupa saldo Tabungan Emas, dengan pengundian mingguan, bulanan, hingga Grand Prize pada akhir periode.
Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian (Persero), Selfie Dewiyanti, mengatakan program tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus strategi perusahaan untuk memperkuat loyalitas nasabah melalui ekosistem digital.
"Badai Emas merupakan komitmen berkelanjutan Pegadaian untuk selalu memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Melalui integrasi dengan aplikasi Tring!, kami ingin memberikan pengalaman bertransaksi yang semakin mudah, aman, dan menguntungkan. Harapannya, nasabah tidak hanya terbiasa mengelola kebutuhan keuangan dan investasi emas secara digital, tetapi juga berkesempatan membawa pulang total ratusan gram saldo Tabungan Emas," ungkapnya.
Pegadaian membagi hadiah ke dalam dua kategori, yakni nasabah Pegadaian dan nasabah Pegadaian Syariah.
Untuk nasabah Pegadaian, hadiah yang disediakan meliputi:
- Grand Prize: 1 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas 500 gram.
- 43 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas masing-masing 1 gram.
- 15 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas masing-masing 2 gram.
- 7 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas masing-masing 5 gram.
- 3 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas masing-masing 10 gram.
- 1 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas 20 gram.
Sementara itu, hadiah untuk nasabah Pegadaian Syariah terdiri atas:
- Grand Prize: 1 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah 150 gram.
- 7 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah masing-masing 1 gram.
- 5 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah masing-masing 2 gram.
- 3 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah masing-masing 5 gram.
- 2 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah masing-masing 10 gram.
- 1 pemenang memperoleh saldo Tabungan Emas Syariah 20 gram.
Nasabah yang ingin mengikuti pengundian mingguan dan bulanan perlu memperhatikan mekanisme yang berlaku untuk masing-masing kategori.
Bagi nasabah Pegadaian, kupon undian diperoleh dengan mengumpulkan poin dari transaksi produk. Poin tersebut kemudian ditukarkan melalui aplikasi Tring! dengan ketentuan 10 poin setara dengan 1 kupon undian.
Adapun nasabah Pegadaian Syariah memperoleh tiket secara otomatis berdasarkan transaksi yang memenuhi ketentuan berikut:
- Transaksi pinjaman minimal Rp100.000 memperoleh 1 tiket dan berlaku kelipatan.
- Transaksi pembelian Tabungan Emas Syariah minimal Rp100.000 memperoleh 1 tiket, tetapi tidak berlaku kelipatan.
Kupon dan tiket hanya berlaku untuk periode pengundian yang sedang berlangsung.
Berbeda dari pengundian mingguan dan bulanan, nasabah tidak perlu menukarkan kupon untuk mengikuti undian Grand Prize. Pegadaian menetapkan kualifikasi otomatis bagi nasabah yang memenuhi setidaknya satu dari tiga kriteria berikut hingga akhir periode program:
- Memiliki saldo Tabungan Emas minimal 10 gram pada akhir periode.
- Memiliki omzet pinjaman minimal Rp125 juta hingga akhir periode.
- Melakukan transaksi Cicil Emas minimal 10 gram sepanjang periode program.
- Seluruh peserta diwajibkan memiliki rekening Tabungan Emas serta akun aplikasi Tring! yang aktif.
Pemenang hadiah mingguan atau bulanan hanya dapat memenangkan satu kali undian dalam satu periode berjalan. Namun, mereka tetap berhak mengikuti pengundian pada periode bulan berikutnya.
Sementara itu, pemenang Grand Prize harus merupakan nasabah yang terverifikasi belum pernah memenangkan program undian Pegadaian sebelumnya.
Pegadaian menyatakan hadiah akan disetorkan langsung ke rekening Tabungan Emas pemenang. Keputusan pengundian bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sedangkan karyawan PT Pegadaian (Persero) tidak diperbolehkan mengikuti program ini.
Perusahaan juga menegaskan program Badai Emas 2026 tidak memungut biaya apa pun. Seluruh pajak hadiah ditanggung oleh Pegadaian.
Masyarakat diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, khususnya permintaan pembayaran untuk biaya administrasi, pengurusan, atau pencairan hadiah.
Informasi mengenai jadwal pengundian, syarat dan ketentuan, serta daftar pemenang dapat dipantau melalui akun Instagram @sahabatPegadaian dan situs resmi Pegadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng meraih penghargaan Penggerak Ekonomi Daerah di detikJateng-Jogja Awards 2026 berkat perannya mendukung UMKM dan pembangunan daerah.
Magelang Flower Festival 2026 berlangsung 25 Oktober–1 November dengan pameran tanaman hias, kontes, city tour gratis, dan Magelang Ethno Carnival.
DPRD Sleman menekankan pola asuh, pemenuhan gizi, sanitasi, dan layanan kesehatan untuk mendukung tumbuh kembang anak serta mencegah stunting.
BPS mencatat harga cabai merah naik 23,47% dan cabai rawit 12,49% dibandingkan September 2026. Keduanya melampaui HAP nasional.
Pegadaian menggelar Badai Emas 2026 hingga 31 Desember dengan hadiah saldo emas 500 gram dan 150 gram untuk kategori syariah.
AiMOGA memperkenalkan Mobo, robot humanoid setinggi 0,9 meter yang mampu menjalankan 16 tugas paralel dan mendukung lebih dari 20 bahasa.