Advertisement
Anggota DPRD Bantul Minta Regulasi Seleksi Dukuh Ditinjau Ulang

Advertisement
BANTUL—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Ani Widayani mengusulkan agar regulasi seleksi dukuh ditinjau ulang. Usulan tersebut didasarkan pada pengamatan dan juga aspirasi masyarakat bahwa dukuh hasil seleksi berdasarkan ujian banyak yang tidak diterima masyarakat.
Ani menilai tidak sedikit dukuh hasil seleksi hanya cakap dalam teori, tetapi kurang menguasai secara praktiknya di masyarakat.
Advertisement
“Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah dukuh yang pintar ngemong masyarakat. Kerja dukuh itu kan 24 jam, bukan hanya urusan administrasi tetapi berbagai urusan, dari urusan kelahiran hingga kematian,” katanya, Senin (23/6/2025).
Perempuan yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul ini menginginkan agar seleksi dukuh dikembalikan ke regulasi lama, yakni pemilihan langsung oleh masyarakat.
Dengan demikian masyarakat menimbang dan mengetahui siapa calon dukuh yang bisa mengurusi masyarakat tingkat pedukuhan, menjaga budaya gotong-royong, adat istiadat, sampai menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat untuk semua golongan.
Dengan demikian dukuh yang terpilih benar-benar yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat, bukan hanya pandai teori, pandai komputer, terlebih calon dukuh yang berasal dari luar dusun.
Namun demikian Ani mengaku untuk mengubah regulasi tersebut membutuhkan perjuangan karena regulasi seleksi dukuh diatur dalam Undang-Undang (UU) Desa sejak 2014.
BACA JUGA: Rencana Pembangunan TPST Moyudan Sleman Berpotensi Batal
UU ini mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, termasuk dukuh di dalamnya. Saat ini dia bersama para pegiat desa yang peduli dengan kemajuan desa dalam proses pengkajian terkait dengan revisi seleksi dukuh tersebut. Setelah itu kemudian membuat naskah akademiknya.
“Kalau semuanya sudah siap secara kajian dan teori baru kami melangkah untuk memperjuangkannya lebih lanjut karena perjuangan ini harus ke Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Dia menilai jika regulasi seleksi dukuh tidak bisa dilakukan perubahan secara nasional, paling tidak ada Keistimewaan khusus untuk DIY.
Menurutnya, DIY memiliki Keistimewaan dalam penyebutan desa menjadi kalurahan dan kecamatan menjadi kapanewon dan kemantren.
Perubahan desa menjadi kalurahan ini diatur dalam UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY juga mengatur tentang Kelembagaan dan Tata Cara Pelaksanaan Perubahan tersebut, seperti Pergub DIY No 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan. “Harapannya ada perubahan seleksi dukuh yang dimulai dari DIY. Sekali lagi ini baru wacana untuk mengusulkan perubahan seleksi dukuh,” ucap dia.
Selain sebagai Wakil Ketua Komisi A, di DPRD Bantul Ani Widayani juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Dia juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bantul.
Jauh sebelum menjadi wakil rakyat, Ani Widayani merupakan aktivis desa yang getol menyuarakan aspirasi, potensi, hingga regulasi di tingkat desa.
Dia pernah menjabat sebagai Lurah Sumbermulyo Bambanglipuro dari 2005 hingga 2022 lalu. Selama menjadi lurah, Ani Widayani mendapat berbagai penghargaan.
Ani juga sempat menjabat sebagai ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul dua periode dari 2014-2018 dan 2018-2022. Pada pemilu 2024 ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Bantul dari PDI Perjuangan dan terpilih untuk periode 2024-2029. (Advetorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Enaknya Makan Apa Siang Ini di Jogja, Cek Rekomendasinya
- Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi
- Menikmati Wisata Sungai di Canden Bantul
- Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
- Daftar Tempat Wisata dengan Antrean Terlama, Pengunjung Harap Bersabar
Advertisement
Advertisement

Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram, Lafal Arab Berikut Artinya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement