Advertisement

LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti di Perayaan HUT Kemerdekaan RI

Media Digital
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
LMKN: Tidak Ada Pungutan Royalti  di Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ilustrasi musik (Freepik)

Advertisement

JOGJA—Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua  acara hiburan rakyat yang dilaksanakan dalam memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI tidak akan dipungut royalti.

Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu menyampaikan terkait lagu  kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lain yang dinyanyikan sesuai ketentuan UU  masuk dalam publik domain jadi tidak akan dikenakan royalti. 

Advertisement

“Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar  royalti,” jelasnya pada Jumat (15/8/2025).

Penegasan itu merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak  Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan Lagu Kebangsaan termasuk dalam kategori  penggunaan wajar atau fair use.

“LMKN sesuai dengan amanat pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta yakni  menarik, menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat KOMERSIAL dan mendistribusikan  nya kepada pencipta dan pemilik hak terkait yaitu performer dan produser rekaman suara,” katanya.

Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 yang telah memberikan ketentuan tata kelola yang  lebih mendukung perolehan royalti seperti perluasan kewenangan penarikan royalty digital,  dibuka nya LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat,  dan diturunkan nya penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8% dari hasil  penarikan royalty.

LMKN memahami posisi nya sebagai jembatan antara user dengan pihak pencipta dan  pemegang hak terkait dan tidak semata-mata mengedepankan hukum positif sebagai sarana  untuk melaksanakan tugas.

LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah  terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti dan selalu berusaha untuk  melaksanakan edukasi dan sosialisasi tentang penting nya menghormati hak cipta dan hak  terkait oleh masyarakat pelaku usaha. Tidak lupa LMKN akan melakukan sosialisasi mengenai  sistem pengelolaan royalty secara berkelanjutan.

BACA JUGA: RAPBN 2026, Gaji Guru dan Dosen Dianggarkan Rp178,7 Triliun

Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan proses transformasi  digital dalam pelaksanaan tugas LMKN termasuk dalam perolehan data penggunaan dan data  pencipta lagu, performer, dan produser yang lebih valid.

Salah satu cara agar dapat  meningkatkan validitas data maka LMKN menggagas diperlukan nya proses digitalisasi sebagai  salah satu program para komisioner periode 2025-2028 ini.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto selanjutnya menghimbau para pengguna  musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk menghormati hak para  pencipta dan pemegang hak terkait. 

“Kami terus menghimbau bahwa pengguna musik yang bersifat komersial untuk menghormati  hak para pencipta. Terkait HUT Kemerdekaan ini, sudah sangat jelas ditegaskan bahwa LMKN  tidak menarik royalti bagi acara hiburan rakyat,” jelasnya.

Sejalan dengan itu LMKN akan berupaya untuk meningkatkan transparansi distribusi royalti  antara lain melalui proses digitalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

Pemkot Jogja Hanya Bisa Menambah Dua RTH Tahun Ini

Pemkot Jogja Hanya Bisa Menambah Dua RTH Tahun Ini

Jogja
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Sayur Bayam Membantu Melindungi Otak

Sayur Bayam Membantu Melindungi Otak

Lifestyle
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement