PCA Ngampilan Gelar Milad Aisyiyah ke-109, Ini Dakwah Kemanusiaannya
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
Aplikasi musik. - Ilustrasi/Freepik
JOGJA–Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan di area bisnis, khususnya di lingkungan perhotelan.
Dalam praktiknya, hotel sebagai lokasi penyelenggaraan event sering kali memanfaatkan karya cipta musik baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman.
Sehingga penggunaan karya musik di tempat komersial sesuai Peraturan Pemerintah diatas wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti musik nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kreatif nasional.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Dalam penyelenggaraan event dan pertunjukan di lingkungan hotel, pihak perhotelan dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memenuhi ketentuan pembayaran royalti musik. Mekanisme penghitungan besaran royalti dan skema pembayaran telah disederhanakan melalui sistem daring LMKN guna memastikan transparansi dan kemudahan administrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengimbau :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan sosialiasi, diskusi dan konsultasi mengenai royalti musik. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dapat memajukan industri kreatif nasional dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.
“Kami siap bersinergi dalam bentuk sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak akan mampu memajukan industri kreatif nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” ujar Agung. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.