Advertisement

Pengaturan Royalti Bentuk Komitmen Lindungi Hak Cipta

Media Digital
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Pengaturan Royalti Bentuk Komitmen Lindungi Hak Cipta Aplikasi musik. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

JOGJA–Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di  Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam  melindungi hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait atas karya musik  yang digunakan di area bisnis, khususnya di lingkungan perhotelan.

Advertisement

Dalam praktiknya, hotel sebagai lokasi penyelenggaraan event sering kali memanfaatkan karya  cipta musik baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman.

Sehingga  penggunaan karya musik di tempat komersial sesuai Peraturan Pemerintah diatas wajib  memperoleh izin dan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional  (LMKN). Royalti musik nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu, komposer, dan  pemilik hak terkait dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Langkah ini sejalan  dengan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kreatif nasional.

BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan

Dalam penyelenggaraan event dan pertunjukan di lingkungan hotel, pihak perhotelan dapat  melakukan kerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memenuhi ketentuan  pembayaran royalti musik. Mekanisme penghitungan besaran royalti dan skema pembayaran  telah disederhanakan melalui sistem daring LMKN guna memastikan transparansi dan  kemudahan administrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa  Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengimbau :

  • Pihak hotel atau Event Organizer dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar/dipertunjukkan selama acara berlangsung.
  • Hotel, bersama Event Organizer, menghubungi LMKN untuk konsultasi serta memperoleh informasi terkait penentuan tarif royalti sesuai jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
  • Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara.
  • Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka untuk bekerjasama  dalam penyelenggaraan sosialiasi, diskusi dan konsultasi mengenai royalti musik. Sinergi dan  kolaborasi seluruh pihak dapat memajukan industri kreatif nasional dan menciptakan ekosistem  usaha yang adil.

“Kami siap bersinergi dalam bentuk sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi. Sinergi dan  kolaborasi dari seluruh pihak akan mampu memajukan industri kreatif nasional, sekaligus  menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap  terjamin,” ujar Agung. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

Realisasi Investasi Triwulan II 2025 di Sleman Mencapai Rp2,2 Triliun

Realisasi Investasi Triwulan II 2025 di Sleman Mencapai Rp2,2 Triliun

Sleman
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Sayur Bayam Membantu Melindungi Otak

Sayur Bayam Membantu Melindungi Otak

Lifestyle
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 17:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement