Pegadaian Perkuat Ekosistem Bank Emas, Siap Go Global
PT Pegadaian (Persero) semakin menunjukkan performa bisnis yang gemilang di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Aplikasi musik. - Ilustrasi/Freepik
JOGJA–Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan di area bisnis, khususnya di lingkungan perhotelan.
Dalam praktiknya, hotel sebagai lokasi penyelenggaraan event sering kali memanfaatkan karya cipta musik baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman.
Sehingga penggunaan karya musik di tempat komersial sesuai Peraturan Pemerintah diatas wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti musik nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kreatif nasional.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Dalam penyelenggaraan event dan pertunjukan di lingkungan hotel, pihak perhotelan dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memenuhi ketentuan pembayaran royalti musik. Mekanisme penghitungan besaran royalti dan skema pembayaran telah disederhanakan melalui sistem daring LMKN guna memastikan transparansi dan kemudahan administrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengimbau :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan sosialiasi, diskusi dan konsultasi mengenai royalti musik. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dapat memajukan industri kreatif nasional dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.
“Kami siap bersinergi dalam bentuk sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak akan mampu memajukan industri kreatif nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” ujar Agung. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Pegadaian (Persero) semakin menunjukkan performa bisnis yang gemilang di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Prediksi Mesir vs Argentina di 16 besar Piala Dunia 2026, duel Messi vs Salah, lengkap susunan pemain dan skor akhir.
compute cluster Indonesia, AI Indonesia 2026, Nezar Patria, ekonomi digital Indonesia, infrastruktur AI, talenta digital Indonesia, Visi Indonesia Digital 2045,
Gelombang panas Spanyol sebabkan 150 kematian dalam beberapa hari, karhutla meluas hingga 56.000 hektare.
Prabowo dan PM India Narendra Modi bertemu di Istana, bahas kerja sama strategis dari investasi hingga restorasi Prambanan.
Muhaimin dorong pemerintah buka akses global bagi industri kreatif, bukan sekadar program, demi ekosistem berkelanjutan.