Advertisement

Belanja Pemerintah Andalkan Pasar Digital, UMKM Diajak Terlibat

Media Digital
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:57 WIB
Maya Herawati
Belanja Pemerintah Andalkan Pasar Digital, UMKM Diajak Terlibat Podcast Biro PBJ Pemda DIY bertajuk Belanja Pemerintah Zaman Now: Mengenal E/Purchasing Lewat Toko Daring (istimewa)

Advertisement

JOGJA—Belanja pemerintah di era digital semakin mengandalkan platform daring. Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk UMKM dan generasi muda.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Biro PBJ Setda DIY, Dewi Rembulan, menjelaskan bahwa pasar digital atau toko daring merupakan wadah transaksi barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Peralihan dari proses manual menuju digital dianggap selaras dengan perubahan perilaku masyarakat.

Advertisement

“Behavior masyarakat berubah, dari dulu manual kemudian beralih ke digital. Semuanya ada dalam genggaman, begitu juga kami melakukan transaksi melalui sistem, yaitu pasar digital,” ujar Dewi dalam Podcast bertajuk Belanja Pemerintah Zaman Now, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, metode pengadaan melalui e-purchasing kini menjadi yang paling dominan di DIY. Dari total belanja pengadaan, metode ini mencatat porsi hingga 55 persen. Faktor kemudahan, transparansi harga, dan persaingan yang kompetitif menjadi alasan utama tingginya pemanfaatan sistem tersebut.

BACA JUGA: Dana MBG Tenyata Diambil dari 44,2 Persen Anggaran Pendidikan

Selain efisiensi, Dewi menekankan bahwa pengadaan pemerintah juga memiliki tujuan memprioritaskan pelaku UMKM. Melalui pasar digital, pedagang kecil dapat memasarkan produk mereka langsung ke instansi pemerintah. Kebijakan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahkan mendorong transformasi tata kelola pengadaan berbasis digital dengan memperkuat kelembagaan, SDM, dan sistem informasi.

Pengolah Data dan Informasi Biro PBJ Setda DIY, Ari Noer Safitri, menyebut keberadaan pasar digital memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021, mengatur detail penggunaan toko daring dan katalog elektronik.

“Ada SE Sekda juga tentang belanja menggunakan toko daring. Awalnya 25 persen untuk belanja makan minum dan juga ATK. Tapi kok belum optimal, kemudian dinaikkan. Kalau sekarang sudah tidak ada persenan, jadi sebanyak mungkin bisa diadakan lewat toko daring atau katalog,” jelas Ari.

Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY, dengan tujuan memaksimalkan transparansi dan pemerataan peluang usaha.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, menilai perkembangan pasar digital juga membuka peluang besar bagi anak muda yang memiliki keterampilan teknologi informasi. Ia mendorong generasi muda untuk memanfaatkan kesempatan ini guna terlibat dalam pembangunan daerah.

“Sekarang pemerintah membuka peluang anak-anak muda yang punya potensi, kemampuan di bidang online dan itu sangat terbuka. Tinggal kita mendorong saja kepada anak muda ayo ikut terlibat urusan dengan pembangunan,” kata Amir.

Amir menambahkan, jika dulu pengelolaan proyek pemerintah terkesan eksklusif, kini sistem dan aturan yang terbuka memungkinkan partisipasi lebih luas. Ia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat lebih proaktif memanfaatkan peluang yang ada.

Digitalisasi belanja pemerintah di DIY pun diproyeksikan akan terus berkembang seiring peningkatan kapasitas pasar digital. Tidak hanya memberi efisiensi dalam pengadaan, langkah ini diharapkan mampu memperkuat peran UMKM dan mendorong inovasi bisnis baru berbasis teknologi. (Advetorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Disdik Sleman Tidak Setuju Perjanjian Merahasiskan Keracunan MBG

Disdik Sleman Tidak Setuju Perjanjian Merahasiskan Keracunan MBG

Sleman
| Sabtu, 20 September 2025, 14:07 WIB

Advertisement

Bahaya Minum Obat dengan Soda, Ini Penjelasan Ahli Farmasi

Bahaya Minum Obat dengan Soda, Ini Penjelasan Ahli Farmasi

Lifestyle
| Jum'at, 19 September 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement