Advertisement

Modus Baru Kekerasan Berbasis Gender Difasilitasi Teknologi

Media Digital
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:27 WIB
Maya Herawati
Modus Baru Kekerasan Berbasis Gender Difasilitasi Teknologi Rifka Annisa, Womens Crisis Center di Yogyakarta yang merupakan WCC pertama di Indonesia, pada 26 Agustus 2025 ini merayakan ulang tahunnya yang ke/32. / ist

Advertisement

JOGJA—Rifka Annisa, Women’s Crisis Center di Yogyakarta yang merupakan WCC pertama di Indonesia, pada 26 Agustus 2025 ini merayakan ulang tahunnya yang ke-32.

Sejak berdiri pada 1993, Rifka Annisa konsisten mendampingi korban kekerasan berbasis gender (KBG) sekaligus melakukan advokasi melahirkan berbagai kebijakan maupun program intervensi yang telah banyak diadopsi pemerintah, hingga mendorong tumbuhnya lembaga-lembaga sejenis di berbagai daerah di Indonesia.

Advertisement

Rifka Annisa juga selalu merespons persoalan terkini termasuk perkembangan bentuk kekerasan. Salah satu isu terkini yang menjadi tantangan adalah munculnya Modus baru Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) Fenomena ini mulai mengemuka di masa pandemi Covid-19, ketika hampir seluruh aktivitas masyarakat, termasuk anak dan remaja berpindah ke ruang digital. Fenomena ini tetap berlanjut pasca pandemi. Dari 2020 – Juni 2025 Rifka Annisa telah menangani 65 kasus KSBE.

Penanganan kasus KSBE masih menghadapi berbagai tantangan. Banyak korban yang menghapus bukti termasuk pesan dari pelaku karena merasa terganggu, marah, atau takut, sehingga menyulitkan proses pembuktian.

Selain itu, kerangka hukum di Indonesia juga belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas bentuk kekerasan baru ini.

Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 memberi harapan baru.

Aturan ini telah mengakui dan mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diproses hukum.

Namun, tantangan besar masih ada dalam implementasinya. termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk memahami dinamika kasus KSBE secara komprehensif.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Dibubarkan, Begini Penjelasan Pemkab Gunungkidul

KSBE juga tidak berhenti di ruang maya. Banyak kasus yang berlanjut ke dunia nyata dan menimbulkan kekerasan seksual secara langsung. Fenomena global ini kini dikenal dengan istilah Technology-Facilitated Gender-Based Violence (TFGBV). Contoh yang sering terjadi adalah permintaan foto/video pribadi yang kemudian digunakan untuk memeras korban, bahkan berujung pada kekerasan seksual langsung. Tak sedikit pula perempuan yang mengajukan perceraian, akhirnya terpaksa menarik ajuan perceraian karena diancam penyebaran foto/video pribadi oleh pasangannya.

Fenomena ini menambah kompleksitas sekaligus memperberat dampak kekerasan berbasis gender. Karena itu, Rifka Annisa akan semakin intensif berkampanye untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus mendorong aparat hukum agar lebih memahami dan responsif dalam menangani kasus KSBE.

Rifka Annisa percaya bahwa masyarakat, termasuk remaja dan pelajar, perlu memahami risiko penggunaan teknologi serta potensi terjadinya KSBE. Dengan prinsip Zero Tolerance to Violence, Rifka Annisa akan terus bekerja dan berkampanye demi mewujudkan dunia yang damai dan bebas dari segala bentuk kekerasan, yang merupakan tujuan berdirinya lembaga ini sejak awal. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

Rute Trans Jogja Hari Ini

Rute Trans Jogja Hari Ini

Jogja
| Rabu, 27 Agustus 2025, 06:07 WIB

Advertisement

Pertumbuhan Bakteri Bisa Dijaga dengan Nutrisi yang Tepat

Pertumbuhan Bakteri Bisa Dijaga dengan Nutrisi yang Tepat

Lifestyle
| Selasa, 26 Agustus 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement