Advertisement
Aturan, Data, dan Mekanisme Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten DIY

Advertisement
JOGJA—Tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman tidak hanya memiliki nilai sejarah dan budaya, tetapi juga menyimpan potensi ekonomi yang besar apabila dikelola secara berkelanjutan.
Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pertanian, perdagangan, hingga pariwisata. Pemanfaatan ini diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya dan sejarah DIY.
Advertisement
Meski demikian, pemanfaatan tanah Kasultanan dan Pakualaman wajib melalui mekanisme resmi serta mengutamakan kepentingan umum. Penggunaannya pun diatur ketat dengan menekankan fungsi sosial, kultural, dan lingkungan, sehingga tetap sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Yogyakarta.
Lebih lanjut, dasar hukum pemanfaatan tanah Sultanaat Grond (SG), Pakualamanaat Grond (PAG), dan Tanah Kalurahan diatur dalam Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan serta Pergub No.33/2017 dan peraturan pelengkap lainnya. Peraturan ini memungkinkan pemanfaatan tanah untuk fasilitas umum, pendidikan, pertanian, permukiman, serta usaha produktif yang sesuai dengan norma budaya dan hukum.
Berdasarkan data peruntukan Tanah Kasultanan yang tercatat dalam sertipikat hak milik periode 2014–2024, penggunaan tanah untuk kepentingan sosial mencapai 6.685.057 m². Alokasi ini diprioritaskan bagi fasilitas komunal yang mendukung kehidupan bersama, seperti balai pertemuan, lapangan, makam, tempat peribadatan, serta beberapa fasilitas lain yang berfungsi menunjang kepentingan masyarakat secara luas.
BACA JUGA: Muncul Seruan Jogja Milik Kita Mari Jaga Bersama
Sementara itu, kategori kesejahteraan masyarakat menjadi yang paling dominan dengan total luas 33.923.221 m². Peruntukan ini mencakup berbagai kebutuhan mendasar, antara lain fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, hingga sarana pertanian, perumahan, dan pengairan yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Adapun untuk pengembangan kebudayaan, Kasultanan menetapkan penggunaan tanah seluas 182.117 m². Lahan tersebut dialokasikan bagi sarana pelestarian sejarah, meliputi monumen, museum, petilasan, dan situs budaya. Secara keseluruhan, luas tanah yang telah diterbitkan sertipikat peruntukannya mencapai 40.790.395 m². Pembagian ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian kebudayaan, dengan tetap berlandaskan mekanisme resmi yang ditetapkan Kasultanan bersama Pemerintah Daerah DIY.
Kekancingan Sebagai Instrumen Utama Penggunaan Tanah Kasultanan untuk Kepentingan Publik yang produktif (sub judul)
Status Tanah Kasultanan ditegaskan sebagai aset kelembagaan, bukan milik pribadi yang dapat diwariskan. Penegasan ini tertuang dalam Surat Nomor 0809/KHPP/Besar.VI/EHE.1956.2023 tertanggal 21 Juni 2023 yang dikeluarkan Kawedanan Hageng Panitrapura. Setiap penggunaan tanah wajib mengantongi izin resmi melalui Surat Persetujuan yang ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.
Sebagai bukti legalitas, Karaton menerbitkan Tanda Bukti Kekancingan berisi data spasial dan keterangan penggunaan lahan. Dokumen tersebut diterbitkan Panitikisma dan dalam kondisi tertentu turut disahkan oleh tiga Penghageng, yakni KHP Datu Dana Suyasa, KH Panitrapura, serta Kawedanan Panitikisma. Kewenangan penerbitan kekancingan sepenuhnya berada di Panitikisma, khususnya melalui KHP Datu Dana Suyasa. Dokumen di luar lembaga tersebut dinyatakan tidak sah dan berpotensi disalahgunakan untuk penipuan.
Dalam hal ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyatakan siap mendukung pengawasan tanah SG dan PAG, termasuk memfasilitasi perizinan serta menindak penggunaan ilegal. “Masyarakat diimbau waspada terhadap dokumen atau klaim pribadi, dan segera melapor bila menemukan penawaran kekancingan di luar mekanisme resmi,” tulis Dispertaru dalam pernyataan resminya.
Dispertaru juga melakukan pengawasan rutin bersama Pemerintah Daerah DIY dan aparat penegak hukum melalui penyisiran dan pemantauan berkala. Langkah ini sejalan dengan program pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Warga juga disarankan memastikan kekancingan yang dimiliki diterbitkan langsung oleh KHP Datu Dana Suyasa dan dilengkapi bukti spasial serta administratif resmi. “Jika terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke pemerintah kalurahan, Panitikisma, atau aparat hukum.”
Meski begitu, penggunaan Tanah Kasultanan untuk kegiatan ekonomi diperbolehkan selama sesuai peruntukan. Namun, aktivitas yang melanggar norma sosial, seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, atau layanan seksual berbayar, dilarang keras. Karaton menegaskan, KHP Datu Dana Suyasa di bawah Panitikisma adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Serat Kekancingan maupun dokumen resmi terkait. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
- Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
- Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
- Nikmati Kuliner Kaki Lima, Wapres Gibran Borong Seratus Porsi Wedang Ronde dan Bakso di Alun-alun Selatan Jogja
- Insiden Rinjani, Kemenpar Tegaskan Pentingnya SOP Pendakian
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 2 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement